Ashri Fadilla, jurnalis Tribunnews.com, melaporkan
BERITA TRIBUN.
Hal itu tertuang dalam putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan sementaranya, Gazalba Saleh mengatakan kasus tersebut tidak dapat menghasilkan bukti materiil karena masalah formil belum terselesaikan.
Pertanyaan formal itu muncul dalam bentuk surat Kejaksaan Agung yang mengalihkan kewenangan penuntutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Mengingat hal tersebut, salah satu penyebab ketidaksepakatan antara terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa adalah karena Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak menerima delegasi penuntutan dari Jaksa Agung. Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan kepadanya,” kata Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Senin (27/5/2024).
Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipkor Jakarta Pusat menilai dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
Hakim Pontoh berkata: “Berdasarkan semua dasar hukum di atas, majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan jaksa dan jaksa tidak dapat diterima.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 154, 56, Pasal 1 dan 2, serta Undang-Undang Penuntutan Pidana Republik Indonesia, Majelis memutuskan Gazalba Saleh dibebaskan dari dakwaan dan dibebaskan. . .
“Mari kita perintahkan agar terdakwa Ghazalba Saleh segera dibebaskan setelah membaca perintah ini,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan perintah sementara.
Ghazalba Saleh menuruti perintah juri saat perintah sementara dibacakan.
Belakangan, saat sidang dibuka, menandakan putusan sudah diambil, Gazalba duduk di meja sidang dan hakim ketua menjelaskan langkah selanjutnya kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Fahzal mengatakan JPU KPK bisa kembali menangani kasus tersebut jika syarat formil sudah terpenuhi.
Selain itu, Jaksa KPK juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding atas perintah sementara tersebut.
“Mohon lengkapi formalitas dan administrasinya. Terhadap putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan banding atau menegakkan persyaratan tersebut,” kata Fahzal.
Setelah menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti, pisau dipukul sebagai tanda berakhirnya percobaan.
Ghazalba Saleh yang mengenakan kemeja batik dengan jaket berwarna coklat langsung mengenakan topi dan masker. Oleh karena itu, wajahnya hampir tertutup, hanya matanya yang terlihat.
Dia bergegas keluar ruang sidang dan melewati kerumunan jurnalis tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Ghazalba menerima uang sebesar S$18.000 dari pengacara Ahmad Riyad dan hakim Jawahirul Fuad.
Ia juga didakwa mengambil uang sebesar SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Total harga perolehan Gratis dan TPPU oleh Gazalba Saleh adalah Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).
Penarikan uang itu terkait dengan peninjauan kembali perkara Mahkamah Agung.
“Terdakwa selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menerima uang pengganti sebesar 18.000 dollar Singapura termasuk dakwaan pertama dan 1.812 dollar Singapura, 181.100 dollar Amerika dan tanda terima lainnya; 9.429.600.000,00 Rp”, katanya.
Atas perbuatannya, ia dijerat pertama: Pasal 12, Pasal 55, Bagian 1 KUHP, dan Pasal 18 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tambahan: Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dibaca dengan Pasal 55 KUHP dibaca dengan Pasal 65 KUHP.