Bebas Bersyarat, Tubagus Joddy Datangi Makam Vanessa Angel-Bibi Andriansyah: Maaf Atas Kesalahan

TRIBUNNEWS.COM – Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, langsung berangkat haji setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (10/9/2024).

Usai bebas dari penjara, Jody (begitu sapaan akrabnya) mendatangi makam Vanessa dan Bibi untuk meminta maaf.

Mantan sopir itu tiba di pemakaman dengan mengenakan kaos hitam dan menulis di Instagram: @tubagusjoddy.​

Pria yang sangat dekat dengan Vanessa dan Bibi itu sepertinya menyesali kelalaiannya di masa lalu.

Meski sama-sama sudah tiada, Jody tetap memandang Vanessa dan Bibi sebagai bintang dalam hidupnya.

“Asaramulekum, saudara-saudaraku…

Hari ini Jodi hadir untuk menghormati dua bintang terindah dalam hidupku, Kawanisha dan Kabibi.

Aku minta maaf atas segala kesalahan yang kubuat selama Jodi bersamamu.​

“Sekali lagi mohon maaf karena saya sampai di sini setelah melalui sekolah kehidupan,” tulisnya, Jumat (20 September 2024).

Menurut Jody, kehidupan Vanessa dan Bibi tidak akan berubah.

Mereka mengenang semua kenangan indah bersama.

“Kehadiranmu membawa cinta dan kebahagiaan abadi.

Setiap kenangan yang kita ciptakan bersama adalah bagian dari diriku dan disimpan jauh di lubuk hatiku. “

Apalagi, Jody kini merasa kehilangan atas kehilangan Vanessa dan Bibi yang dianggapnya sebagai keluarga.

Bahkan saat ini, Jody merasa tidak berharga dan sendirian di hari-hari setelah peristiwa tragis itu.

“Tanpamu, hidupku sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tapi juga anggota keluarga yang tidak akan pernah terlupakan.”

Dia melanjutkan: “Saya selalu merindukan waktu yang kami habiskan bersama.

Terakhir, Joddy pun mengajak netizen untuk mendoakan mendiang Vanessa dan Bibi.

“Kabibi dan Kawanisha, kalian adalah hidup abadiku.

Fatihah orang mati adalah orang mati, tutup Tubagus Joddy dalam postingan usai pembebasan bersyarat ( Instagram @tubagusjoddy ).

Diketahui Jody dinyatakan bersalah atas kecelakaan fatal yang melibatkan Vanessa dan suaminya Bibi.

Dia ditahan sejak 11 November 2021.

Jodi divonis lima tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. Dia menjalani hukuman dua bulan dan kini telah membayar lunas.

Karena perilakunya yang baik, dia diberikan masa tenggang 10 bulan dan saat ini sedang dalam masa pembebasan bersyarat.

Direktur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono membenarkan pembebasan Jodi.

Hak yang diberikan kepada PB telah sesuai dengan undang-undang yang memberikan hak kepada narapidana, kata Heni dalam keterangannya, Jumat (20 September 2024), dikutip Kompas.com.

“(Jody) sangat aktif di masjid penjara dan dia menyesali perbuatannya,” tambahnya.

Jodi telah dibebaskan bersyarat dan akan berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Lembaga Pemasyarakatan Tingkat II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026.

“Setelah PB, yang bersangkutan (Jody) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhannya terhadap batas waktu pelepasan,” kata Hurney.

(Tribunnews.com/Ayu/Pravitri) (Kompas.com/Achmad Faizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *