Bebas Bersyarat sejak 18 April 2024, Kondisi Gaga Muhammad setelah Hirup Udara Bebas Terkuak

TRIBUNNEWS.COM – Gaga Muhammad terungkap telah bebas dari kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Gaga Mohammed diberikan pembebasan bersyarat efektif 18 April 2024.

Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Mohammed.

Fahmi Bahmid mengatakan Gaga Mohammed sempat kabur beberapa pekan lalu.

Pertama-tama, saya bersyukur Gaga Muhammad bisa menghirup udara bebas sejak 18 April, kata Fahmi, seperti dikutip Intens Investigasi YouTube, Selasa (30/4/2024).

Fahmi pun mengaku sudah berkomunikasi dengan ayah Gaga soal pelepasan anak tersebut.

“Saya juga berkomunikasi dengan ayah Gaga,” kata Fahmi Bahmid.

“Dia juga bilang, ‘Gaga sudah pergi kawan, dia sudah ada di Jakarta.’ Jadi Gaga masih tinggal di Jakarta,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fahmi Bahmid membeberkan situasi terkini Gaga Mohammed.

Menurutnya, Gaga lebih santai karena bisa menghirup udara bebas.

“Saat ini kondisinya sudah tenang karena sudah bukan lagi orang yang ditangkap,” jelasnya.

Fahmi mengatakan, kliennya kemana-mana seperti orang lain.

Fahmi Bahmid pun bersyukur atas keluarnya Gaga.

“Alhamdulillah dia sudah bebas dan sudah menjadi warga biasa, jadi bisa ke mall, kemanapun bebas.

“Dan untuk itu kita patut bersyukur,” jelasnya. Gaga Mohammed dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Gaga Mohamed dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sidang hukuman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).

Dalam alasannya, hakim menilai Gaga Mohammed tidak menunjukkan kesalahan apa pun dalam menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Oleh karena itu, saya memvonis Gaung Sabda Alam Mohammed 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 10 juta, kata hakim seperti dikutip YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).

“Jika denda tidak dibayar, maka akan diringankan menjadi pidana penjara selama dua bulan,” lanjutnya.

Pernyataan Gaga Muhammad saat persidangan juga disebut-sebut tidak konsisten.

“Yang membebani terdakwa di persidangan adalah ungkapan penyesalan dan rasa bersalahnya atas kejadian tersebut,” kata hakim. Gaga Mohammed divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. (Kota Warta/Arie Puji Valuyo)

Namun hakim tidak melihat konsistensi terdakwa dalam pernyataan tersebut, lanjutnya.

Hakim juga menyebut Gaga seolah memutarbalikkan fakta dengan menyalahkan Laura Anna sebagai korban.

Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak memakai sabuk pengaman.

“Dalam perkara ini terdakwa tidak menunjukkan kesalahannya, malah terdakwa berusaha mencari unsur kelalaian dan kecerobohannya,” jelas hakim.

“Dan luka berat yang dialami korban merupakan kesalahan korban yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan baik,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Inda Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *