TRIBUNNEWS.COM – Jessica Wongso yang menjadi terpidana kasus kopi sianida resmi dibebaskan dengan jaminan cuma-cuma, Minggu (18/8/2024).
Usai menghirup udara segar, Jessica Wonso mengutarakan pikirannya.
Bersama tim kuasa hukumnya, Jessica mengaku sudah memaafkan semua orang yang mendekam di penjara selama delapan tahun.
Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas rencana pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica diduga berencana membunuh Myrna pada tahun 2016 dengan mencampurkan racun sianida ke dalam kopinya.
“Saat pertama kali terjadi, aku sangat sedih. Tapi seiring berjalannya waktu, aku memaafkan semua orang yang menyakitiku,” kata Jessica dalam konferensi pers yang dikutip Kompas TV, Minggu malam.
Wanita 36 tahun itu mengaku tak membenci siapa pun.
Usai bebas bersyarat, Jessica mengaku belum mengetahui tindakan hukum apa yang akan diambilnya.
Ia memilih menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada pengacaranya, Otto Hasibuan.
“Aku tidak menyimpan dendam lagi. Aku sudah melakukan apa yang harus kulakukan, jadi aku sudah memaafkan segalanya dan tidak menyesal,” kata Jessica.
“Urusan hukum, saya serahkan pada Paman Otto.
Saat Jessica menanyakan rencananya setelah bebas bersyarat, dia mengaku tidak mengetahuinya.
Jessica mengatakan dia masih berbicara dengan keluarga dan tim hukumnya tentang rencana masa depannya.
“Saya masih blank dan belum tahu harus berbuat apa, jadi mana yang belum bisa saya jawab, nanti saya diskusikan lagi dengan orang-orang terdekat saya,” ujarnya.
Kedepannya, Jessica berharap hidupnya penuh dengan hal-hal positif.
Pasalnya, ia memilih untuk tidak menyimpan dendam kepada siapapun dan memaafkan.
Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, saya tidak menyimpan kebencian atau hal negatif apa pun di hati saya, mungkin kedepannya niat dan pikiran saya menginginkan sesuatu yang positif.
“Saya berharap kedepannya saya dan keluarga memiliki kehidupan yang lebih baik, diisi dengan hal-hal yang lebih baik dari masa lalu,” kata Jessica. Perjalanan ke kasus kopi sianida
Kasus kopi sianida bermula pada 6 Januari 2016 dengan meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Myrna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dicampur sianida saat bertemu Jessica di Olivier Cafe di Mall Grand Indonesia Jakarta.
Sayangnya, Myrna akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari Lapas Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) usai berurusan dengan Pihak Tata Laksana Wajib Lapor. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditzen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) menyatakan Wayan Mirna Salihin yang menjadi tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hingga Minggu, Agustus . 18 2024. (Berita Tribun/Irwan Rismawan)
Kematian Myrna menarik perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.
Setelah kematian Myrna diumumkan, ayah Myrna, Eddy Dharmawan Salihin kemudian melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena menilai kematian putranya tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016, Kepala Laboratorium dan Pusat Teknologi Informasi Polri Brigjen Alex Mandalikan mengatakan kopi Mirna mengandung sianida.
Racun mematikan ini juga ditemukan di perut Myrna. Setelah dilakukan pengujian, Mirna diketahui mengandung sekitar 3,75 miligram sianida di dalam tubuhnya.
Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi)