Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah melakukan 233 tindakan yang dilaksanakan dalam surat pengesahan tindakan (SBP) hingga Mei 2024.
“Jumlah tindakan yang dilakukan memiliki nilai komoditi setara Rp11,53 miliar,” kata Kepala Pelayanan Informasi Bimbingan dan Kepatuhan, KPU BC Batam Evi Octavia di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/6/2024).
Evi menjelaskan, kerugian negara dalam hal ini diperkirakan mencapai Rp1,65 miliar. Dari penindakan tersebut, Bea dan Cukai menetapkan tujuh tersangka dalam pemeriksaan umum.
Tahun lalu, Kantor Pelayanan Bea Cukai Umum Batam Tipe B pada tahun 2023 melakukan 836 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 264,052 miliar, ujarnya.
Menurut Evit, perkiraan kerugian negara akibat tindakan tersebut sebesar Rp15,47 miliar. Selanjutnya, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari total perbuatan sepanjang tahun 2023.
Sedangkan Bea Cukai Batam pada tahun 2020 sebanyak 516 tindakan penindakan, tahun 2021 sebanyak 496 tindakan, dan tahun 2022 sebanyak 364 tindakan penindakan.
Barang-barang yang biasa diselundupkan di wilayah Batam antara lain obat-obatan, minyak, benih lobster, suku cadang mobil, bahkan produk tembakau tanpa “pita” bea cukai.
Mereka juga menemukan adanya upaya penyelundupan suku cadang sepeda motor besar atau moped.
“Ada juga minuman keras bebas bea, serta penyelundupan suku cadang mobil berupa mesin sepeda motor Harley Davidson. Dia mengatakan, kini sudah ada penyidikan terhadap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson.
Penyelundupan terutama dilakukan dengan kapal cepat, sebagian besar berupa kapal bermesin enam.
Cara penyelundupan minuman beralkohol dan rokok tanpa bea masuk adalah dengan menggunakan sekat palsu pada truk. Namun, dia menempatkan barang ilegal di sisa kompartemennya.