Bea Cukai Bagikan Tips Terhindar Denda Saat Belanja Online dari Luar Negeri, Ini Langkahnya

Koresponden Tribunnews.com Nitis Hawaroh melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Departemen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk menghindari sanksi administratif berupa denda saat berbelanja online dari luar negeri.

Penamaan akun media sosial

“Semakin besarnya arus barang impor dapat menimbulkan praktik penipuan, salah satunya adalah prosedur sub-faktur,” tulis akun @beacukaiRI pada Kamis (25/4/2024).

Bea dan Cukai menjelaskan, under invoicing adalah praktik importir yang mengutip harga lebih rendah dari nilai perdagangan. Artinya dengan semakin rendahnya nilai perdagangan bersertifikat, maka bea masuk dan pajak impor juga akan semakin rendah.

Akibatnya, harga barang impor yang beredar lebih murah dibandingkan barang produksi dalam negeri dan tentunya hal ini mengancam industri dalam negeri.

Untuk mengatasinya, dalam PMK 96 Tahun 2023 terdapat skema tambahan yaitu self-assessment. Skema ini berlaku untuk barang asal perdagangan dimana importir dapat memberikan informasi yang jujur ​​dan akurat mengenai impor barangnya.

Pencabutan sanksi administratif berupa denda diatur dalam PMK 96 Tahun 2023 pasal 28 ayat tiga, tulisnya.

Menurut Bea Cukai, masyarakat yang melakukan pembelian online dari luar negeri disarankan untuk menyerahkan dokumen pendukung di POS atau di jasa pengiriman yang menangani paket terkait impor yang dikirim.

“Anda bisa memberikan berbagai informasi pendukung mulai dari apa yang dibeli, berapa biayanya, invoice, konfirmasi transaksi, dan juga link website pembelian,” ujarnya.

Kemudian, masyarakat dapat menyampaikan dokumen pemberitahuan tersebut melalui POS atau distributor yang dijadikan sebagai penanggung jawab paket.

“Pemberian pemberitahuan yang jujur ​​dan akurat sejak awal tentunya akan menghindarkan SahabatBC dari risiko sanksi administratif, memudahkan petugas dalam melakukan penyidikan terhadap barang tersebut, dan justru akan mempercepat proses impor barang,” ujarnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *