TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan penambahan 100 pasal baru dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kasubdit Pendidikan, Inovasi dan Kerja Sama Muhibuddin pada Rakor dan Koordinasi Program Desa Zakat dan KUA pemberdayaan ekonomi masyarakat di Jakarta, Selasa (21/5/2021). 2024).
Muhibiddin mengatakan, bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dilakukan penambahan poin.
“Kami berniat menambah 100 poin pada tahun ini dengan pola kolaborasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk BAZNAS dan LAZ,” kata Muhibuddin.
Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memberikan dampak yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kementerian Agama berupaya mempercepat pelaksanaan program ini pada tahun depan dengan membentuk Project Management Unit (PMD) program Zakat dan Wakaf.
Untuk sekarang. Direktur Perluasan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Varyanu Abdulgafur menekankan pentingnya perhatian dan posisi yang cermat dalam pelaksanaan program ini.
Menurutnya, pemanfaatan zakat harus diarahkan pada tujuan yang jelas, yaitu: fakir miskin dan fakir miskin.
“Pemanfaatan zakat hendaknya diarahkan pada bidang dan tujuan tertentu, yaitu: fakir miskin dan fakir miskin,” kata Varyono.
Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 200 perwakilan Kanwil Kementerian Agama dan berbagai peserta program zakat desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Latihan ini dilakukan untuk menilai sistem yang ada dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Diharapkan dengan kerjasama bersama, zakat dan wakaf dapat dikelola secara optimal untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 111 Tahun Nomor 111 Tahun Nomor 112 Tahun Nomor 11 Tahun Republik Tajikistan. 23 Tahun 2011.