TRIBUNNEWS.COM – Dalam upaya mencegah dan memberantas praktik perjudian online di Indonesia, Kepala Badan Amil Zakat Nasional Pendistribusian dan Pendayagunaan (BAJNAS), Saidah Sakwan, MA, menghimbau agar menyesuaikan peran penting zakat. pada Rabu (3/7/2024) yang diselenggarakan secara daring dengan topik “Peranan Zakat dan Wakaf dalam Menghapuskan dan Mencegah Judi Online” dengan Zakat dan Wakaf diangkat dalam webinar tersebut. Turut pula Kepala Humas, Sosialisasi dan Literasi BWI, Dr. Ir.H.Agus Priyatno MM turut hadir.
Ia mengatakan, peningkatan literasi masyarakat menjadi kunci mengatasi permasalahan perjudian online di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab utama meningkatnya perjudian online adalah masyarakat belum memahami dampak negatifnya.
“Banyak orang yang tergiur dengan janji keuntungan instan tanpa menyadari besarnya risiko yang tersembunyi. Oleh karena itu, literasi tentang bahaya perjudian online sangatlah penting,” ujarnya.
Menurut Saidah, praktik perjudian online telah menjadi permasalahan serius bagi perekonomian dan moral masyarakat Indonesia.
“Banyak orang terlilit hutang karena perjudian online dan tekanan keuangan telah menyebabkan tekanan kesehatan mental, kecemasan dan depresi serta rasa bersalah setelah kalah,” jelasnya.
Saidah juga mengatakan, ‘Bajnas telah melaksanakan berbagai program dengan mengalokasikan dana Zakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online.
“Kami fokus mengedukasi dan memberdayakan masyarakat khususnya generasi muda agar memahami dampak negatif perjudian online dan cara menghindarinya,” kata Saidah.
Saidah mengatakan, BAZNAS memberikan pemberdayaan ekonomi kepada Mushtaq melalui pendidikan dan sosialisasi, pelatihan keterampilan dan dukungan modal usaha, penciptaan sumber pendapatan alternatif serta pemberian dukungan spiritual dan kemitraan dengan lembaga pendidikan.
Dalam pemaparan materinya, Saidah berbicara tentang pentingnya peran tokoh agama dan masyarakat untuk aktif berceramah dan memberikan nasihat tentang bahaya perjudian online.
“Ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat berperan penting dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif perjudian online,” kata Saida.
Saida juga mengajak seluruh pihak dan lapisan masyarakat untuk bersatu melawan perjudian online.
“Setelah kita mengkonsolidasikan ide-ide kita, kita perlu menggalangnya menjadi sebuah gerakan yang bersatu agar kita dapat mewujudkan apa yang kita upayakan untuk memberantas perjudian online di Indonesia, dan Insya Allah BAZNAS dan seluruh UPZ akan menjadi bagian dari upaya penting ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Humas, Sosialisasi dan Literasi BWI, Dr. Ir.H.Agus Priyatno MM. Menginformasikan penggunaan wakaf untuk mengekang praktik perjudian online.
“Dengan dana wakaf, kami dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kerja melalui program pendidikan berbasis zakat dan wakaf. Program ini meliputi pelatihan keterampilan, seminar dan workshop yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian online,” kata Agus.
Agus berharap banyak pihak yang bekerjasama dengan BWI untuk memberantas perjudian online di Indonesia.
“Kami mengajak pemerintah, lembaga, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas perjudian online yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” tutupnya.