TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada kabar gembira bagi warga Jakarta terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.
Pokok PBB-P2 dapat dicicil sesuai Peraturan Daerah Khusus Ibukota (Pergub) Jakarta 16 Tahun 2024 IV. Menurut pasal 14 dan 15 bab tersebut, tentang pemberian kelonggaran, pembatasan dan pengecualian serta pemberian fasilitas. pembayaran PBB. -P2 pada tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Pergub ini menjelaskan, wajib pajak bisa mencicil.
Ayat 1 dan 2 pasal 14 aturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat meminta pengembalian pokoknya, kata Morris, Jumat (7/12/2024).
Pembayaran pajak yang ditangguhkan adalah PBB-P2 yang terutang pada TA 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 sampai dengan TA 2023.
Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui website Pajak Online sebelum tanggal 31 Juli 2024.
Sebagaimana tercantum pada ayat 3 dan 4 pasal 14, untuk meminta pengembalian dana harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan pokok, keringanan dan/atau pembebasan SPPT, padahal pembayarannya harus dilakukan secara mengangsur.
2. PBB-P2 yang harus dibayar minimal Rp100.000.000,00.
3. Pembayaran dapat dilakukan maksimal 10 (sepuluh) kali angsuran berturut-turut sampai dengan akhir tahun 2024.
Anda kemudian dapat mengklaim pengembalian pokok Anda tanpa mengklaim pembebasan tunggakan pajak daerah.
Proses penerimaan lamaran
Tata cara penerimaan permohonan yang memenuhi persyaratan diatur dalam Pasal 15. Pasal ini mengatur proses tindak lanjut bagi pelamar, antara lain:
1. Putusan : Permohonan pelunasan pokok yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberikan putusan mengenai pelunasan pokok.
2. Keputusan elektronik: Keputusan diberikan secara elektronik dan Wajib Pajak dapat mengunduh dan mencetaknya secara mandiri.
3. Penolakan permohonan: Apabila permohonan pembayaran angsuran dari prinsipal tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan ditolak, kemudian akan disampaikan pengumuman elektronik yang memuat alasan penolakan permohonan pembayaran angsuran. dari kepala sekolah
Morris Danny mengatakan pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagi wajib pajak.
“Manfaat pengembalian PBB sangat penting bagi wajib pajak. “Pertama, memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajiban PBB dengan lebih tertib dan terencana,” ujarnya.
Pembayaran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak dalam menghindari denda keterlambatan pembayaran dan dapat memberikan bantuan keuangan khususnya kepada orang pribadi dengan jumlah PBB-P2 yang besar.
Dengan aturan baru ini, masyarakat berharap bisa lebih mudah membayar PBB-P2.
Sistem pembayaran angsuran PBB-P2 akan dicicil hingga 10 kali lipat sehingga memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.