Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Diskon 10 Persen Berlaku hingga 23 Desember, Ini Ketentuannya

TRIBUNNEWS.COM – Pemilik kendaraan bermotor kini bisa mendapatkan keringanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Diskon yang ditawarkan dalam program “Promo Samsung Digital” ini berkisar 10 persen.

Program yang ditawarkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jaber) ini dapat diklaim oleh seluruh warga Jabar oleh pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Diluncurkan dari laman Instagram @bapenda.Jabar, promo Samsat digital dapat diklaim mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun untuk memanfaatkan diskon tersebut, pengendara harus melakukan pembayaran melalui Layanan Terminal Digital Samsat Luwipanjang. Detail Promo Samsung Digital Jawa Barat 2024 Diskon 10 Persen PKB 1 Tahun

Diskon PKB tahunan sebesar 10 persen diperuntukkan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Untuk memanfaatkan diskon ini, ketentuan berikut harus dipenuhi:

1. Simpan e-KTP atas nama pribadi Anda

2. Tunjukkan STNK dan SKKP asli (bukan fotocopy)

3. Bayar melalui QRIS, Virtual Account atau EDC Debit (GPN).

4. Dapatkan diskon 10 persen untuk e-SAH PKB 5 tahun, e-SKKP dan e-KD yang dikirimkan melalui email atau chat WhatsApp.

Diskon PKB 5 tahun sebesar 10 persen berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung i Pajajaran.

Kondisi berikut harus dipenuhi:

1. Anda telah memesan kategori aplikasi

2. Simpan e-KTP atas nama pribadi Anda

3. Menunjukkan BPKB, STNK dan SKKP asli

4. Membawa kendaraan untuk proses pemeriksaan fisik

5. Memenuhi kuota harian yang tersedia (30 kendaraan roda 4 dan 2) Tata cara atau proses pembayaran pajak kendaraan bermotor

Bagi Wajib Pajak yang hendak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, langkah atau tata cara yang harus dilakukan adalah: Wajib Pajak harus mengisi Formulir Perpanjangan STNK yang tersedia di loket dan memberikan dokumen terlampir. Syarat pembayaran pajak tahunan di loket pendaftaran, wajib pajak dapat menunggu panggilan, apabila berkas yang diserahkan tidak ada masalah maka petugas akan menelepon untuk menyerahkan lembar jumlah pajak pajak kendaraan di loket pembayaran. Akan diarahkan untuk melakukan pembayaran. Setelah itu tunggu panggilan STNK (Penilaian) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru untuk menerbitkan STNK (Penilaian) dan SKPD baru dan setelah itu wajib pajak bisa mendapatkan STNK (Penilaian) dan SKPD baru dan memeriksanya terjadi. STNK untuk memastikan pajak dibayar dan diperbarui.

(Tribunnews.com / Namira Unia Lestanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *