TRIBUNNEWS.COM — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI masuk dalam 10 besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Bersama 11 BUMN lainnya, BNI memberikan kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak sebesar Rp 10,45 triliun pada tahun 2023.
BNI menduduki peringkat keenam dari tiga wajib pajak BUMN terbesar: PT Pertamina yang membayar pajak Rp 224,53 triliun, PT PLN (Persero) Rp 52,38 triliun, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Rp 33,11 triliun.
BNI optimistis dapat terus memberikan kontribusi pajak sebagai sumber pendapatan utama seiring dengan terjaganya kinerja keuangan di tahun ini.
Tim khusus Sekretaris BUMN Aryeh Sinalingga mengatakan, BNI merupakan salah satu wajib pajak korporasi yang setia membayar utang pajaknya kepada negara.
“Ada 12 BUMN yang tercatat sebagai pembayar pajak terbesar pada tahun 2023, salah satunya adalah BNI,” kata Aryeh dalam siaran persnya, Rabu (23 Oktober 2024).
Kantor Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Utama (LTO) di bawah Direktur Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyebutkan hingga akhir tahun 2023, penerimaan pajak telah terkumpul sebesar Rp526,2 triliun atau 101,75% dari target.
Bahkan, penerimaan pajak tersebut meningkat sebesar 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai bank milik negara, BNI terlibat aktif dalam mendorong kepatuhan perpajakan masyarakat melalui kampanye perpajakan bertajuk Spektakuler 2024 yang diselenggarakan oleh Departemen Pajak Kementerian Keuangan (DJP).
Spektakuler 2024 merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan bersama oleh Bank Persatuan Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Melalui kampanye ini, BNI berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa.
BNI juga akan terus memberikan kemudahan dan kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan.