TRIBUNNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas saluran pembayaran angsuran. Hal ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memfasilitasi akses pekerja dan pengusaha terhadap layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi ini diresmikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara CEO BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan CEO PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima di Bank Danamon Tower, Jakarta, Senin (3/6). Turut hadir pada kesempatan ini Chief Financial Officer BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, Direktur Corporate Banking dan Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk Tomas Sudarma; Direktur Keuangan Syariah dan Berkelanjutan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto; dan Rita Mirasari, Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima dalam sambutannya menyatakan kesediaannya untuk mendukung program ketenagakerjaan BPJS dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan komprehensif bagi pekerja.
“Kolaborasi antara Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud komitmen kami dalam menyediakan solusi keuangan holistik dalam grup keuangan yang didukung MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis kami tumbuh dan memenuhi kebutuhan keuangan mereka. Kolaborasi ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis akan mampu meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi di masa depan. “Sebagai salah satu bank adopsi, Danamon juga mendukung program BPJS ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan cakupan perlindungan BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Ejima, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Anggoro secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Danamon dan mengatakan adanya berbagai saluran dan fitur yang mudah diakses oleh peserta berhasil meningkatkan kesadaran pekerja dan pengusaha untuk membayar iuran tepat waktu.
“Kami menyukai Danamon. Saya pikir kolaborasi hari ini bisa menjadi titik masuk yang baik. Kami akan mulai dengan saluran pembayaran angsuran dan manfaat. Namun sepertinya akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan di masa depan. Semakin banyak pemangku kepentingan yang terlibat, maka semakin banyak pekerja di sana yang terlindungi,” kata Anggoro dalam sambutannya.
“Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagu yang tidak dilindungi, sebagian besar adalah pekerja informal. Tantangan bagi mereka adalah bisa dengan mudah membayar utangnya. Oleh karena itu, kita harus mendorongnya dengan memberikan kemudahan bagi mereka dengan menawarkan saluran yang mudah diakses,” tambahnya.
Bagi pekerja informal atau wiraswasta (BPU) yang sebagian besar bekerja secara mobile, akses fungsi pembayaran ini dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain menggunakan aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat menggunakan channel Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan mitra Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pemberi kerja atau perusahaan yang harus mampu membayar iuran gaji BPJS seluruh pekerjanya dapat menggunakan saluran Danamon Cash Connect (DCC) yang dapat diakses secara online kapan saja.
Fasilitas lainnya diberikan bagi pemberi kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Pembayaran iuran pegawai BPJS dapat dilakukan melalui Bank Danamon dengan menggunakan fungsi Transfer Kliring (SKN) dan Real Time Gross Settlement (RTGS).
Kedepannya akan dibuka jalur pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di negara tuan rumah. Selain itu, pembayaran tunjangan BPJS ketenagakerjaan bagi PMI juga dapat dibayarkan melalui Danamon.
Anggoro menegaskan, perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja, apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan sesuatu yang ‘penting.
Dalam kesempatan yang sama, Asep Rahmat Suwandha, Chief Financial Officer BPJS Ketenagakerjaan, berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperluas agar semakin banyak pekerja yang dapat merasakan berbagai manfaat BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja dapat bekerja keras tanpa rasa khawatir.
Sesuai amanat PP Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa peluang pembiayaan perumahan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. JHT. Saya berharap Danamon dapat ikut berkolaborasi untuk mengoptimalkan instalasi tersebut,” tutup Asep.