Bawaslu Perintahkan KPU Lantik Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Sebagai Caleg Terpisah

Reporter Tribune News Mario Christian Sumampov melaporkan 

TribuneNews.com, Jakarta – Calon anggota DRC terpilih dari PKB berpeluang diangkat menggantikan mereka yang sebelumnya diberhentikan. 

Sebagai informasi, empat kader PKB terpilih calon legislatif 2024-2029 telah dicopot oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Kak Imin. 

Mereka digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan masing-masing (DAP) melalui Perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1349 Tahun 2024.

Keempat kader yang dicopot dan diganti tersebut adalah H Mafiron dari Daerah Pemilihan II Riau, Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur, Gufron Sirodge dari Daerah Pemilihan IV Jawa Timur dan Ali Ahmad dari Daerah Pemilihan V Jawa Timur. Daerah pemilihan:

Dua kader yang diusir, Ahmad Gufron Sirodge dan Irsyad Yusuf, menggugat Badan Pengawas Pemilu RI (BAWASLU) dengan menuduh KPU RI sebagai tergugat. 

Saat pembacaan putusan di ruang sidang Kantor Bawaslu RI Jakarta, Jumat (27/9/2024), KPU menyatakan aturan tersebut dilanggar.

“Telah diputuskan untuk menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terlapor melakukan perbuatan yang melanggar prosedur dan mekanisme penggantian calon anggota DRC terpilih,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Baja. 

Bawaslu memerintahkan KPU segera membatalkan keputusan penetapan calon terpilih anggota DRC dan mengeluarkan keputusan KPU yang menetapkan Ahmad Gufron Siroj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DRC. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *