Bawaslu Ingatkan Jika Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Diterapkan, Berpotensi Sengketa MK

Dilaporkan oleh reporter Tribune News, Mario Christian Sumampao

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (GEC) jika Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diterapkan pada Pemilu 2024 hanya akan berdampak pada calon yang diajukan partai politik.

Sebab, Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Perubahan Tafsir Perhitungan Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah diambil di tengah tahapan pemilukada yang sudah berjalan. Persyaratan untuk mendukung kandidat perseorangan atau independen tetap diawasi dengan cermat. pasangan

“Kami sudah informasikan ke KPU, akan ada permasalahan jika putusan MA yang mengatur persyaratan (usia minimal) diterapkan saat ini,” kata Bagja dalam Forum Koordinasi Balai Gakkumdu di Makassar, Kamis (27/06/2024).

“Yang terdampak (dipengaruhi) hanya masyarakat peserta pemilu parpol,” lanjutnya.

Selain itu, pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung ini juga berpeluang untuk digugat di Mahkamah Konstitusi (CJ).

Sebab, misalnya, calon independen bisa saja menentangnya karena merasa dirugikan.

Baja pun berspekulasi potensi perselisihan tersebut bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) seperti yang terjadi pada pemilu 2024.

Mantan narapidana korupsi Irman Guzman mencontohkan kasus PSU di Sumbar akibat menggugat daftar calon tetap DPD pada pemilu legislatif 2024.

Selain itu, kegagalan KPU dalam mematuhi keputusan Mahkamah Agung mengenai minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif juga berdampak pada munculnya PSU di seluruh Gorontala.

“Kalau yang diajukan semua caleg perempuan, bisa dibayangkan PSU bisa ada di mana-mana kalau kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan dikuatkan. Untung hanya ada satu,” pungkas Bagja.

Sebelumnya, Ketua KPU Indonesia Hasim Asiari mengatakan partainya akan membuka peluang bagi calon kepala daerah yang mendaftar melalui jalur independen dan juga akan terkena dampak dari keputusan Mahkamah Agung tersebut.

“Saat ini kami sedang memikirkan strategi agar terbuka peluang bagi mereka yang ingin menempuh jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Indonesia Hasim Asiari di kantornya, Selasa (25/06/2024).

“Kalau mau adil atau jujur, kita harus membuka lebih banyak peluang dan itu sudah kita perhitungkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *