Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifham
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) (BAWAS) menanggapi permintaan Komisi Penghapusan Kegiatan Penitipan (KPK) untuk memeriksa sekelompok hakim di Pengadilan Kegiatan Penitipan (Tipikor) Pusat. Kabupaten Jakarta. Pengadilan (PN).
Hal ini terkait dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberhentikan hakim MA Gazalba Saleh.
Menurut Ketua Bawas MA Sugiyanto, pihaknya menunggu aduan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyelidikan.
“Kami menunggu pengaduan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Sugiyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Sugiyanto mengatakan, sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan, hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) akan diperiksa.
“Ke depan, kami akan mempelajari dan mendalami apakah dugaan tersebut ada kaitannya dengan pelanggaran KEPPH,” ujarnya.
Ia juga memastikan Bawas MA akan melakukan penyidikan secara gencar atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis Hakim Divisi.
“Jika ada dugaan pelanggaran KEPPH tentu akan diperiksa oleh Bawas,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pembela Kriminal (KPK) meminta Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) mendalami kelompok hakim Pengadilan Pidana yang menyetujui pemecatan Ghazalba Saleh.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi putusan sekelompok hakim Pengadilan Pidana Jakarta yang mendapat jabatan atau keterangan dari Mahkamah Agung nonaktif. MA) Hakim Agung Ghazalba Salehi. Gazalba Saleh yang didakwa di Mahkamah Agung atas persidangan dan ganti rugi, keluar setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi di Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Pidana Jakarta (Tipikori) menerima pernyataan dissenting atau perbedaan pendapat yang dikeluarkan mantan hakim Mahkamah Agung Ghazalba Saleh. Seleksi kasus tindak pidana toleransi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba tak sampai ke meja saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Gazalba merupakan Hakim Ketua dan Hakim Agung Kamar Pidana yang didakwa dengan dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62,8 miliar.
Dalam putusan sela, hakim memerintahkan KPK membebaskan Gazalba Saleh dari penjara.
Majelis hakim berpendapat, Jaksa KPK tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh dalam kasus yang disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut karena tidak diberi kewenangan untuk mengadili Gazalba. Saleh. dari Jaksa Agung.