Batik Lokal Bersaing Ketat dengan Produk Impor, Ekspor Semester I Terkonstraksi 8,29 Persen

Laporan reporter Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Produk impor yang membanjiri pasar nasional masih menjadi permasalahan utama industri dalam negeri. Batik yang termasuk dalam kategori industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) juga terkena dampak dan tertekan dengan adanya produk tiruan produk impor.

Hal ini pada akhirnya menekan kinerja industri batik. Dari data Kementerian Perindustrian, keberhasilan ekspor industri batik pada semester I 2024 mengalami penurunan sebesar 8,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. 

Pada semester I tahun 2024, kontribusi industri batik nasional terhadap ekspor industri TPT nasional mencapai US$8,33 juta atau setara Rp127 miliar (dengan asumsi kurs Rp15.255 per dolar AS).

Akar permasalahannya adalah di pasar saat ini, industri batik Indonesia bersaing dengan produk imitasi batik impor seperti batik print yang diimpor secara legal maupun ilegal, kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) organisasi tersebut. Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Kementerian Perindustrian yakin industri batik masih mempunyai peluang besar untuk menguasai pasar dalam negeri. Berbagai upaya akan terus dilakukan, seperti mendorong para pelaku industri batik untuk menggunakan sertifikasi batikmark pada produk batiknya.

“Konsumen akan mendapatkan keuntungan dan kualitas yang baik dengan membeli batik asli, dan industri batik akan mendapatkan banyak keuntungan karena meningkatkan nilai produk batik dan mendapatkan kepercayaan konsumen,” jelas Andi. 

Dengan penggunaan simbol batik pada produk batik, maka pemanfaatan sektor industri tekstil ini akan terus didorong untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan menjadi salah satu cara mencegah teknologi tiruan produk batik negara lain yang tidak memenuhi standar. 

Melalui unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin yaitu Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, sejak November 2024 telah diterbitkan sebanyak 530 sertifikat batik tulis, stempel, dan kombinasi. dari bahan tertulis. dan batik cap yang disediakan oleh pelaku industri batik Indonesia. 

 

Aturan yang mengatur penggunaan merek batik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 Tahun 2007 tentang Penggunaan Tanda Batik Indonesia pada Batik.

Melalui Peraturan Kementerian Perindustrian ini, batikmark bertujuan untuk memberikan jaminan mutu batik Indonesia, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu batik Indonesia, memberikan perlindungan hukum dari persaingan tidak sehat, dan menjadi identitas batik Indonesia agar mudah dikenali. . 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *