Batas Nilai Minimal UTBK-SNBT untuk Daftar PKN STAN 2024

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Sekolah Akuntansi Negeri (STAN) Politeknik Keuangan Negara (PKN) telah dimulai.

Salah satu syarat calon STAN adalah lulus Ujian Mengetik Komputer – Seleksi Berbasis Ujian Nasional (UTBK-SNBT) 2024.

Pasalnya, hasil UTBK tersebut merupakan permohonan administrasi SPMB PKN STAN 2024.

Khususnya, Anda tidak perlu melakukan evaluasi UTBK untuk jalur normal B.

Nilai minimal UTBK tiap jalur masuk berbeda-beda yaitu: 1. Tes Bakat Skolastik Jalur Biasa/TPS: 600 Tes Literasi Indonesia: 550 Tes Literasi Bahasa Inggris: 500 Tes Penalaran Matematika: 500 2. Tes Bakat Skolastik Jalur Konfirmasi Provinsi: 500/TPS : 400 Tes Literasi Bahasa Indonesia : 375 Tes Literasi Bahasa Inggris : 325 Tes Penalaran Matematika : 375 3. Tes Bakat Skolastik Jalur TK/TPS : 450 Tes Literasi Bahasa Inggris : 450 Tes Literasi Bahasa Inggris : 375 Tes Penalaran Matematika : 375

Persyaratan skor UTBK bagi peserta jalur pembibitan dari wilayah konfirmasi menggunakan nilai minimum UTBK jalur konfirmasi wilayah. Jalur masuk STAN 2024

1. Jalur biasa

A. Rute Normal A: Sekolah

A. Jalur Biasa A merupakan jalur penerimaan baru bagi seluruh lulusan pendidikan menengah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama, seperti sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/kelompok belajar pada Paket C/sekolah menengah atas/tinggi SMK/pendidikan awal formal/sekolah. Asrama/SMA Kristen/SMA Teologi Kristen/Pendidikan Agama Katolik/Uttama Widya Basraman/Pendidikan Agama Khonghucu/Sekolah Keagamaan Lainnya/Sederajat untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Kehutanan Keuangan, kementerian/lembaga lain, atau pemerintah daerah.

B. Jalur Reguler B merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru dari seluruh lulusan SMA yang akan menjadi finalis Olimpiade APBN atau Kompetisi Audit APBD Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Keuangan untuk mengisi kebutuhan formasi/pegawai Kementerian Keuangan. Atau kementerian/lembaga lain atau pemerintah daerah.

2. Jalur konfirmasi regional

Jalur Konfirmasi Regional adalah jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi lulusan sekolah menengah atas yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama, seperti SMA/SMK/Kelompok Belajar Paket C/SMA. /sekolah menengah kejuruan/pendidikan usia dini formal/pondok pesantren/sekolah. Sekolah Menengah Agama Kristen /Sekolah Menengah Teologi Kristen /Pendidikan Agama Katolik /Uttama Widya Basraman /Pendidikan Keagamaan Khonghucu /Sekolah Keagamaan Lain /Setara Daerah yang diidentifikasi sebagai daerah positif untuk mengisi formasi / kebutuhan Pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lain, atau Pemerintah Daerah mendapat prioritas di bidang Konfirmasi.

3. Garis penitipan

Jalur Taman Kanak-Kanak merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang telah menyelesaikan pendidikan menengah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama, seperti SMA/SMK/Kelompok Belajar Paket C/SMA/SMK SMA / Pendidikan Usia Dini Formal / Pesantren / Pesantren SMA Kristen / SMA Teologi Kristen / Pendidikan Agama Katolik / Uttama Widya Basraman / Pendidikan Agama Khonghucu / Sekolah Keagamaan Lainnya / Sederajat melalui mekanisme kerjasama PKN STAN dengan pemerintah daerah.

Siswa yang menyelesaikan pelatihan akan ditempatkan di instansi pemerintah daerah asalnya.

(Tribunnews.com, Widia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *