TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.
Kelonggaran tarif listrik ini berlaku untuk periode Januari hingga Februari 2025.
Direktur Utama PLN Dharmavan Persudjo menyambut baik kebijakan tersebut.
“Kami siap memberikan segala dukungan bagi implementasi kebijakan ini,” ujarnya.
Pengguna tidak perlu mendaftar.
Konsumen tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan diskon ini, jelas Dharmawan.
Diskon tarif listrik 50% berlaku untuk konsumen rumah tangga dengan daya listrik sebagai berikut: 450 VA 900 VA 1.300 VA 2.200 VA Cara mendapatkan diskon
Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif sebesar 50 persen akan langsung berlaku pada pembelian tiket listrik.
Diskon tersedia melalui aplikasi seluler PLN serta melalui pengecer lokal dan agen penjualan.
Namun perlu diketahui bahwa terdapat batasan maksimal pembelian token listrik sehingga seluruh pengguna dapat menikmati diskon ini secara merata. Diskon maksimal 50% untuk pembelian token listrik
Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50% sesuai daya listrik terpasang: Daya 450 VA Maksimal Pembelian: 324 kWh Harga per kWh: Rp 415 Maksimum Total Pembelian: Rp 134.460 Maks Diskon: Rp 67.230 Daya 900 VA Maks Pembelian: 648 kWh Harga per kWh: Rp 1.352 Total Maks Pembelian: Rp 876.096 Maks Diskon: RP Total Pembelian: Rp 2,28 Juta Maks Diskon: Rp 1,14 Juta
Kelonggaran tarif listrik merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk meredam dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat lebih membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik rumah tangganya. Konten ini dioptimalkan menggunakan kecerdasan buatan (AI).