Batas Kadar Cemaran Dioxane di Kosmetik Tak Boleh Lebih 10 PPM, Industri Tak Patuh Bakal Kena Sanksi

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan pembatasan tingkat kontaminasi pada kosmetik telah dilonggarkan. Pemutakhiran ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batasan Pencemaran Pada Kosmetik.

Di ASEAN telah disepakati bahwa tingkat kontaminasi 1,4-dioksan harus dikurangi dari 25 bagian per juta (ppm) menjadi 10 ppm.

Mulai 19 Juni 2023, seluruh kosmetik di ASEAN harus memenuhi batas kontaminasi dioksan sebesar 10 ppm, serta kontaminan tambahan yang dikontrol yaitu akrilamida dan dietilen glikol.

Produsen harus mematuhi peraturan, jika tidak mereka akan didenda.

Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Dian Putri Anggraweni mengatakan penurunan tingkat polusi untuk melindungi konsumen.

Bahan kimia 1,4-dioksan bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan kontaminan kimia pada kosmetik yang tidak dapat dihindari, namun kadarnya dapat dibatasi dan dikendalikan. 

“Industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan pembatasan cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran bahan kimia,” ujarnya, menulis di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Kontaminasi adalah sesuatu yang masuk ke dalam kosmetika secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari, akibat dari pengolahan, penyimpanan dan/atau perpindahan bahan baku. Kehadiran mikroba, logam berat dan polusi kimia dapat membahayakan kesehatan manusia.

Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan sementara peredaran kosmetika sampai dengan satu tahun, penarikan kosmetika dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau atau impor kosmetik sampai dengan satu tahun, pencabutan nomor pemberitahuan, dan penutupan sementara akses online untuk pengajuan permohonan pemberitahuan paling lama 1 tahun.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi peraturan tersebut untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu sehingga menimbulkan risiko bagi kesehatan dan meningkatkan daya saing produk kosmetik,” kata Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *