TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan undangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kesang Pangrep.
Sebelumnya, undangan tersebut diketahui untuk mengklarifikasi penggunaan pesawat pribadi Kesang Pangrep.
Pernyataan pembatalan pemanggilan Kesang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu (4/9/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait keputusan tersebut, Tessa menegaskan tidak ada tekanan dari pihak lain yang berujung pada batalnya pemanggilan Kesang.
Dia mengatakan, KPK menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.
“Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan,” kata Tessa dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, Tessa juga membeberkan alasan tidak mengundang Joko Widodo, putra bungsu Presiden RI.
Dia mengungkapkan, Direktorat Kepuasan KPK membatalkan undangan ke Kesang karena laporan yang diterima KPK akan fokus pada Direktorat Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sekadar informasi, PLPM masih berada di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya di bawah Komisi Informasi dan Data.
“Iya, aku tidak ke sana lagi (berencana mengundang Kesang). Dhyana tidak ke sana lagi.”
Alasan lain pengalihan laporan adalah agar ruang lingkup penyidikan bisa lebih luas cakupannya di bawah Direktorat PLPM.
Ia juga mengatakan, PLPM memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan Direktorat Gratifikasi.
“Kenapa fokusnya ke situ (Direktorat PLPM)? Karena PLPM mempunyai jangkauan yang sangat panjang dari segi kewenangannya,” ujarnya.
Selain itu, Tessa memaparkan alasan perubahan laporan tersebut berdasarkan keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Hal ini sebelum adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Simon, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
“Jadi seperti kita ketahui, Pak AM (Alexander Marwata) sudah beberapa kali melapor dan kecepatan atau waktu penyampaiannya terjadi sebelum proses pelaporan dilakukan oleh MAKI dan UNJ lainnya,” kata Tessa.
Namun menurut Tessa, penyidikan terhadap laporan terhadap Kesang masih sama, yakni terkait dugaan kepuasan.
Tessa menegaskan, laporan MAKI terhadap Kesang akan tetap dilanjutkan.
“Bukan berarti berhenti ya kawan, masih bisa diikuti,” ujarnya.
Diketahui, penanganan perkara di Direktorat PLPM membutuhkan banyak waktu dan proses.
Sebab, harus melalui beberapa mekanisme, seperti verifikasi laporan dua hari, review laporan 8-14 hari.
Kemudian proses pendataan (Pool Cake) akan dilanjutkan selama 30 hari. Kilas balik rencana KPK memanggil Kesang
Berdasarkan laporan tersebut, KPK berencana mengundang Kesang Pangrep untuk mengklarifikasi dugaan penggunaan jet pribadi tersebut.
“(Klarifikasi Kesang) kembali diselenggarakan oleh Direktorat LHKPN,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (3/9/2024) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menegakkan tuntutan tersebut meski Kesang bukan penyelenggara negara.
Namun Kesang merupakan bagian dari keluarga penyelenggara negara, putra Presiden Joko Widodo, adik Wakil Presiden terpilih Jibran Rakabuming Raka, dan ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Kita tahu ada alat hukum seperti leverage, jika manfaat yang diterima seseorang tidak ada hubungannya dengan jabatan yang dipegangnya,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap putra bungsu Jokowi tersebut.
(mg/alinda tyas praftina) Penulis magang di Ceballas Marrett University (UNS).