TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ayah dan anak, EH (58) dan putranya EW (32), menganiaya pria berinisial LN (46) karena tidak membeli sabu.
Kapolsek Tamansari Kompol Adi Wananda mengatakan, penganiayaan terjadi di Jalan Manga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (14/8/2024).
Namun kasus tersebut baru ditemukan polisi pada Rabu (18/9/2024).
Adi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat LN memesan sabu kepada EH dan EW seharga Rp 500.000.
Namun LN langsung mengurungkan niatnya membeli narkoba.
Korban tidak membeli barang tersebut sehingga menimbulkan kemarahan pelaku, kata Adi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam situasi sulit ini, EH dan EW bertemu dengan LN dalam perjalanan pulang.
Tanpa membuang waktu, EH kemudian memenggal kepala korban dan melampiaskan amarahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Tamansari Kampol Superman mengatakan, almarhum LN dikeroyok banyak jenazah dan mengalami luka-luka.
“Penjahat EH bilang dia ‘menipu saya’ sebelum membunuh korban,” kata Superman saat dikonfirmasi, Rabu.
Akibatnya LN mengalami luka di bagian dagu, kepala belakang, dan bibir bawah.
Tak terima dengan pemukulan tersebut, LN melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat.
Polisi langsung bertindak dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 23 Agustus 2024, kata Superman.
Polisi kemudian menangkap AH dari rumahnya, dan AH ditangkap dari kamar hotelnya.
Selain itu, hasil tes menunjukkan dua orang pelaku menggunakan sabu.
Kini, kedua pelaku telah resmi ditangkap di Mapolres Tamansari, Jakarta Barat. Mereka dijerat pasal 170 KUHP karena pelecehan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (m40)
Pengarang: Noori Yat Hikma
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah dan Anak Pengedar Sabu Mengalahkan Warga di Tamansari, Jakarta Barat.