Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (nonaktif), Abdul Gani Kasuba pada Selasa (16/7/2024) malam.
Diduga kuat tersangka yang ditangkap adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Informasinya, Muhaimin Syarif dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 20.37 WIB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum bisa menjawab soal penangkapan tersebut.
Tessa mengatakan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan pernyataan pada Rabu (17/7/2024).
“Saya belum bisa memberikan jawaban karena masih berjalan. Kami harapkan besok ada keterangan lengkap terkait kegiatan yang bersangkutan,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.
KPK menangkap Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024). Sedangkan Muhaimin Syarif belum ditahan.
Dalam kasusnya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sejumlah Rp 1.237.500.000.