Baru 6 Bulan Nikahi BCL, Tiko Aryawardhana Kini Harus Berurusan dengan Hukum Diduga Gelapkan Uang

TRIBUNNEWS.COM – Enam bulan menikah dengan penyanyi Bunga Sitra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana kini harus menghadapi hukum karena diduga terlibat penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Klaim tersebut disampaikan mantan istri Tico, Arena Winarto alias AW.

Sebelum menikah dengan BCL pada 2 Desember 2023, Tiko sudah lebih dulu melaporkan Arina ke Polres Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022 dengan kasus yang sama.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Tiko dan mantan istrinya sepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

Di sana, Arena menjabat komisaris sedangkan Tiko bertindak sebagai direktur. 

Pelaku (Arini Wnarto) adalah komisaris PT AAS dan TP (Tiko) saudaranya adalah direktur PT AAS, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi dalam jumpa pers, Rabu (5). /6). /2024).

Saat itu, Arena dikabarkan menyetor Rp 2 miliar sebagai modal di deposito.

Deposit tersebut kemudian dijaminkan ke bank.

“Selama mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana, penulis menanamkan modal sebesar Rp2 miliar yang disimpan di tabungan sementara,” kata Ade.

“Uang jaminan tersebut kemudian digadaikan ke Bank Danamon KCP Panglima Polim. Restoran tersebut akhirnya beroperasi hingga Juli 2019,” ujarnya. 

Singkat cerita, restoran tersebut berjalan dengan baik hingga tahun 2019, ketika Arena akhirnya menemukan catatan keuangan perusahaan pada tahun 2017 dan mencurigai ada sesuatu yang tidak beres.

Sebab saat dicek, mereka menduga ada kejanggalan Rp 140 juta dalam laporan tersebut.

Namun saat itu Ariana dan Tico putus.

Tak hanya itu, transaksi aneh pun ditemukan terjadi di tiga rekening perusahaan Arini.

“Kemudian pada Juni 2021, saat pelapor putus dengan kakak AW TP (Tiko), pelapor memperoleh dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017.”

Namun jika penulis melihat data laporan keuangan restoran yang dimilikinya, persentasenya sebesar Selisih 140 juta katanya.

“Ditemukan sejumlah aktivitas yang tidak biasa dan belum diketahui kegunaannya,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, Tiko dijerat Pasal 374 UU Tindak Pidana atas penganiayaan dalam jabatan dengan nomor perkara LP/B/1721/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kasusnya memasuki tahap penyidikan

Saat ini kasus tersebut masih berjalan dan polisi sudah memasuki tahap penyidikan.

Karena sudah memasuki tahap penyidikan, berarti polisi sudah mendeteksi tindak pidana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Iya betul (lapor ke TICO). Saat ini masih berjalan dan masuk ke tahap penyidikan,” kata AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, saat dihubungi, Selasa (4/6). / 2024).

Bintoro mengatakan, polisi akan memverifikasi sejauh mana kerugian yang dilaporkan Arena.

“Selanjutnya kami sudah menerima hasil audit keuangan eksternal,” kata Bintoro kepada wartawan, Selasa.

Bintoro mengatakan, dari hasil audit eksternal, kerugian yang ditemukan tidak sesuai dengan laporan mantan istri Tiko.

Meski demikian, Bintoro mengaku pihaknya masih mendalami kerugian dalam kasus tersebut.

“Saat ini hasil pemeriksaan yang kami pakai di laporan polisi adalah Rp 6,9, namun setelah dilakukan pemeriksaan luar belum sampai, nanti akan kami sampaikan jika sudah keluar lagi,” jelasnya.

Bintoro mengatakan, sejauh ini total ada lima saksi yang telah diperiksa.

Tiko sendiri diperiksa saat kasusnya sedang didalami.

“Sejauh ini prosesnya sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua orang saksi yang sah kami memperluas proses penyidikan ke penyidikan, lima orang saksi sudah kami periksa,” ujarnya.

Nantinya, polisi akan memeriksa kembali Tiko sebagai tersangka dalam tahap penyidikan kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fauzi Nur/Abdi Ryanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *