TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Integrated Design, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) PG Djatiroto tahun 2016.
Nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar 871 miliar rupiah, demikian keterangan pers Wakil Direktur Bareskrim Polri Kompol Arif Adiharsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam proses perencanaan, penawaran, pelaksanaan dan pembayaran telah dilakukan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, sehingga proyek tidak dapat diselesaikan dan kemungkinan besar menimbulkan kerugian bagi negara.
Terkait hal itu, manajemen Kantor Pusat PTPN I mendukung penuh proses hukum yang berjalan saat ini dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I (PTPN XI bergabung dengan PTPN I pada Desember 2023) di Jakarta pada Selasa (13/08/2024).
“Kami menghormati proses hukum penyidikan kasus EPCC PG Djatiroto tahun 2016. Kami juga akan bekerja sama, bersinergi dan memberikan informasi serta dokumen yang diperlukan Bareskrim Polri untuk membantu penyidikan sehingga kasus ini dapat diselesaikan dan aspek keadilan dapat ditegakkan,” kata Aris.
Menurut Aris, PG Djatiroto saat ini beroperasi dengan kapasitas terpasang 7.500-8.000 TCD dan sedang dalam proses penggilingan pada Mei hingga November tahun ini.
Nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar 871 miliar rupiah, demikian keterangan pers Wakil Direktur Bareskrim Polri Kompol Arif Adiharsa.
Bareskrim saat ini sedang mendalami proses perencanaan, tender, pelaksanaan, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan proyek tersebut tidak selesai dan diduga menimbulkan kerugian masyarakat.
Aris mengatakan, posisi PTPN I sejalan dengan semangat pemurnian BUMN yang diusung Menteri BUMN Eric Thohir dan Perkebunan Nusantara Holding.
Oleh karena itu, seluruh SOP perusahaan harus memuat acuan tata kelola perusahaan yang baik (CCG).
Selain itu, PTPN I juga berniat menyelesaikan proyek PG Djatiroto untuk mengoptimalkan fasilitas produksinya yang saat ini sedang dalam proses perdata di arbitrase BANI.
“Manajemen PTPN I selalu berkomitmen untuk memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan dilaksanakan sesuai dengan GCG dan peraturan yang berlaku,” kata Aris.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Perusahaan PTPN III selaku induk PTPN I, Misran. Menurut Misran, manajemen PTPN III berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membersihkan BUMN dari segala bentuk korupsi.
“Kami mendukung penuh langkah hukum dalam kasus korupsi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini insan PTPN Group berkomitmen terhadap Amana sesuai dengan nilai-nilai inti BUMN AHLAK,” kata Misran di Jakarta.
Menurut Anda, menyusul aksi korporasi di grup PTPN pada awal Desember 2023, eks PTPN XI kini telah merger dan menjadi bagian dari subholding PTPN I.
Sementara itu, PG Djatiroto kini berada di bawah payung PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang mengoperasikan 36 pabrik gula di seluruh Indonesia, menyusul spin-off korporasi pada tahun 2022.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Timur
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul PTPN I Regional 4 Siap Membantu Investigasi Korupsi EPCC PG Djatiroto.