Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara (WN) Nigeria bernama Henry Cidum (34) karena kedapatan mengonsumsi tembakau Gorilla.
Saat itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap lima tersangka kasus penipuan manipulasi email yang merugikan perusahaan Singapura, Kingsford Huray Development Ltd hingga Rp32 miliar.
“Seorang warga negara Nigeria bernama Henry Cidum, 34 tahun, yang mengonsumsi tembakau Gorilla juga ditangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers, Selasa (07/05/2024). ).
Saat ditangkap, jelas Himawan, penyidik menemukan lima gulung tembakau Gorilla di tangan Henry.
Namun Himawan mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Sudah dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Bareskrim dan diserahkan ke imigrasi karena tidak punya identitas,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan kasus komersial email kompromi atau penipuan manipulasi data dalam email yang menyebabkan kerugian Rp 32 miliar pada perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd.
Direktur Kejahatan Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, lima orang diamankan dalam kasus tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria.
Tersangka merupakan dua warga negara Nigeria berinisial CO alias O dan EJA (37). Dua warga negara Indonesia (WNI) kini berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (41).
Kasus tersebut terkait manipulasi data atau pembobolan email bisnis melalui penggunaan email palsu dan eksploitasi informasi data komunikasi antar perusahaan internasional, kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polda Metro Jaya, Selasa (5/5). /07). /2024).
Kasus ini bermula ketika pelaku mengetahui perusahaan Kingsford ingin bekerja sama dengan PT Huttons Asia untuk pengadaan.
Para tersangka kemudian mendirikan perusahaan palsu bernama PT Huttons Asia Internasional.
Himawan mengatakan, sindikat ini menggunakan email palsu dan akun palsu PT Huttons untuk menipu perusahaan Singapura tersebut.
Modus pelaku adalah menipu korban dengan menggunakan email palsu, mengubah posisi abjad, atau menambahkan satu atau lebih abjad pada alamat email agar terlihat seperti aslinya, ujarnya.
Pelaku kemudian mengirimkan rekening palsu yang dibuatnya di Indonesia melalui bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp32 miliar akibat kejadian tersebut, lanjutnya.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria berinisial CO merupakan aktor intelektual dalam pengelolaan perusahaannya.
Dia memerintahkan tersangka lainnya untuk mendirikan perusahaan palsu dan membuat email dan akun palsu
Penyidik juga mencari WN Nigeria berinisial S yang terlibat dalam aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd, jelas Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dituntut dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 82. dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan/atau Pasal 3. 5 dan 10 Didakwa UU Nomor 8 Tahun 2010 untuk memberantas TPPU.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya