Laporan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan risalah rapat umum pemegang saham (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya perjanjian atau laporan asli ESR BSB.
“Protokol RUPSLB disita oleh penyidik,” kata Ketua Komisi Pidana Ekonomi Khusus Cabang II Daerah II Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma usai mendapat konfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29 April 2024).
Chandra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan salah satu cara penyidikan untuk lebih memperjelas permasalahan tersebut.
Namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa mantan Gubernur Bank Belitung Erzaldi Rosman pada Rabu (24 April 2024) terkait pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri.
Masalah ini telah dirujuk untuk diselidiki
Bareskrim Polri telah mengalihkan kasus dugaan pemalsuan sejumlah dokumen rapat umum pemegang saham Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik Unit Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri menggelar kasus tersebut pada Rabu (20/3/2024).
“Iya, sedang didalami,” kata Direktur Unit Kejahatan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26 Maret 2024).
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan atau Pasal 50 dan atau Pasal 50A UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1996 dengan Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. KUHP Federasi Rusia tentang pemalsuan dokumen asli.
Meski begitu, Wisnu mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangkanya.
Menurut dia, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti terkait isu perusakan informasi rapat umum pemegang saham.
“Penyidik akan melakukan banyak kegiatan dalam batas waktu dan cara yang ditentukan oleh sistem hukum untuk menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti, dengan menggunakan bukti-bukti tersebut untuk memperjelas kejahatan yang dilakukan bersama-sama dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.