Bareskrim Sita Dokumen hingga Ponsel di Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Hemat Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sumber daya untuk musim 2020.

Barang bukti ini disita setelah penyidik ​​melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis (4/7/2024).

“Penyidikan telah selesai pada Kamis sore. Barang bukti disita dari 2 lokasi pemeriksaan yaitu Kantor Irjen Kementerian ESDM dan EBTKE Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri. . , Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).

Beberapa barang bukti yang disita penyidik ​​antara lain dokumen dan beberapa peralatan elektronik.

Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti handphone, laptop, flashdisk, harddisk dan CPU komputer, ujarnya.

Dugaan korupsi Rp 64 miliar

Sebagai informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di bawah Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi. dan Sumber Daya Mineral untuk musim 2020.

Penyidikan dugaan korupsi tersebut dilakukan dengan penyidikan di kantor Direktorat Jenderal EBTKE.

Benar (ada penyidikan), kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Secara umum hal ini terkait dengan kejanggalan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Tahun 2020 Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, lanjutnya.

Arief menjelaskan, proyek ini sudah berjalan sejak tahun 2020, dengan lokasi di seluruh Indonesia yang terbagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.

“Status penelitian saat ini berada di wilayah tengah,” jelasnya.

Saat ini polisi, kata Arief, masih menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Namun perkiraan awal menyebutkan kerugian mencapai miliaran rupee.

Nilai kontrak untuk wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Perkiraan sementara nilai kerusakan sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dihitung ahli, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *