Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkoba Narkoba, Bareskrim, memusnahkan obat-obatan sitaan dari laboratorium klandestin atau laboratorium ilegal di sebuah desa di Canggu, Badung, Polri, Badung, Bali.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kompol Ari Ardian mengatakan, penggerebekan terjadi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Barang bukti berupa beberapa cairan kimia prekursor hasil ekspresi laboratorium rahasia sudah kami serahkan (untuk) pemusnahannya di Semarang,” kata Arie saat dikonfirmasi, Kamis (13/5/2024).
Ari menjelaskan, proses pengiriman barang bukti ke lokasi kejadian penghancuran dilakukan dengan menggunakan kendaraan khusus.
Menurut dia, pemusnahan tersebut juga dilakukan dengan pengawasan ketat dari Kementerian Dalam Negeri hingga kejaksaan.
“Karena bahan kimianya spesifik dan jumlahnya banyak, maka kami melakukannya di tempat khusus di incinerator di Semarang milik PT Wastek,” kata Ari.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) dan menghancurkan laboratorium rahasia atau laboratorium obat-obatan terlarang di sebuah desa di Canggu, Provinsi Badung, Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengumuman ini dilakukan atas kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Biro Umum Bea dan Cukai Bareskrim Polri, Biro Daerah Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Bea dan Cukai Daerah Bali. , Kantor Imigrasi Daerah Bali. , Ditres Narkoba Polda Bali dan Polda Badung, Jumat (5/02/2024).
“Laboratorium rahasia hidroponik ganja dan (obat) mephedrone telah berhasil dibuka di industri hydra Indonesia,” kata Wahew dalam konferensi pers di Bali, Senin (13/5/2024).
Ketiga tersangka, dua di antaranya warga negara Ukraina berinisial IV dan AV, bekerja sebagai pengendali laboratorium rahasia di Villa Sunny, Badung, Bali.
Sedangkan tersangka lain yang ditangkap adalah K.K yang berperan sebagai pedagang. warga negara Rusia dengan inisial
Selain itu, dua warga Ukraina berinisial RN dan OK masih berada di pengasingan atau buron. Polisi memusnahkan sejumlah tes narkoba hasil penemuan laboratorium klandestin atau laboratorium ilegal di desa-desa di Canggu, Badung, Bali. (Dok. Barescream Paulry)
Penemuan laboratorium ilegal ini bermula pada 4 April 2024 dengan ditemukannya laboratorium obat ilegal milik jaringan Fredi Pratama di Sunter, Jakarta Utara.
Wahyu mengatakan, pihaknya berhasil melacak buronan berinisial LM yang kabur ke Bali dan ditangkap bersama tersangka lainnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, diketahui terdapat 4 lokasi dan 1 laboratorium rahasia pengiriman barang/bahan kimia yang melibatkan beberapa WNA Ukraina yaitu IV, MV, RN DAN OK, seorang warga negara Rusia dan DPO dari klan Laboratorium L.M. Sunter,” ujarnya mewakili KK.
Menurut mantan Kapolda Aceh, dari penggeledahan itu ditemukan ganja hidroponik, sabu, kokain, ganja, dan mephedrone.
Selanjutnya ditemukan alat percetakan ekstasi dan berbagai peralatan laboratorium rahasia, serta berbagai bahan kimia prekursor untuk produksi sediaan mephedrone sebanyak 520.032 kilogram.
Selain itu, laboratorium rahasia terkait hidroponik ganja juga ditemukan.
Sedangkan barang bukti berupa ganja 283,19 gram, ganja 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram disita dari tersangka KK.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahan dan peralatan yang tidak tersedia di Indonesia dipesan dari China melalui pasar Ali Baba dan Ali Express. Bibit ganja dikirim dari Romania dan peralatan lainnya diperoleh melalui pasar Indonesia, ujarnya. .
Selain itu, Wahue mengatakan, tindakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara menyeluruh dan menyeluruh.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo juga menegaskan agar seluruh anggota Polri terus berjuang dan mengakhiri peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
“Dari seluruh obat dan prekursor yang disita, 1 juta 560 ribu 96 nyawa pengguna narkoba dapat diselamatkan,” ujarnya.
Modus pemasarannya menggunakan jaringan Indonesia Hydra (darknet forum 2 road.cc) untuk menjual produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi bot Telegram.
Beberapa grup Telegram tersebut adalah Bali Hydra Bot, Cannashop Robot, Bali Crystal Bot, Hydra Indonesia Manager dan Cannashop Master.
Para tersangka pidana dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 129 Huruf A, dan Pasal 111 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 2 KUHP. (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana mati paling lama serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000.