TRIBUNNEWS.COM – Bareskrim Polri merespons kasus Pegi Setiawan yang diduga salah ditangkap Polda Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Brigjen Johandani Rahardjo mengatakan, Polda Jabar masih mendalami seluruh proses penyidikan.
Saya bilang, kami masih melihat keputusan apakah penangkapan itu palsu atau tidak.
Seiring berkembangnya situasi saat ini, kata Johandhani di Mapolres, Jakarta, Senin (8/7/2024) seperti dilansir Kompas.com.
Dalam putusan praperadilan Peggy disebutkan ada langkah hukum yang tidak bisa dilakukan penyidik, sehingga penetapan status dugaan disebut tidak mengikuti prosedur.
Djwandhani juga menjelaskan, sebaiknya aparat memilih prinsip menganggap Peggy Setiawan tidak bersalah, bukan main-main.
“Meski kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, tapi syarat apa yang kita ikuti bersama? Hakim juga mengatakan ada sistem yang belum terpenuhi”.
Pihaknya juga memberikan bantuan kepada Polda Jabar yang menangani kasus tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menghormati keputusan hakim dalam proses praperadilan Pegi Setiawan.
“Memang ini penyelidikan kita yang kita lakukan bersama-sama, kita lihat juga penyidikan penyidik yang ada untuk melihat bagaimana sistemnya”.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung (PN) menyetujui persidangan Peggy Setiawan yang menjadi tersangka pembunuhan remaja Weena Arsita (16) dan Muhammad Rizki (1) di Seribon pada 2011.
Dalam putusannya yang dibacakan, Senin (8/7/2024), Hakim Pengadilan Negeri Bandung Iman Sulaiman mengatakan kasus tersebut diterima karena tidak ada bukti Polda Jabar telah menyebut nama Peggy Satyawan sebelum dilakukan penyidikan. dia sebagai tersangka.
Permohonan penggugat untuk mendakwa diterima sepenuhnya, kata Iman Sulaiman, Senin di Pengadilan Negeri Bonding.
Menurut Hakim Ayman, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan bukti primer yang cukup, melainkan juga berdasarkan dua alat bukti.
Namun, calon tersangka harus diperiksa sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadi, kasus Peggy Setiawan dibubarkan setelah menang di persidangan.
Peggy Setiawan pun lepas dari tahanan Polda Jabar.
Pantauan TribunnewsBogor.com, atas kesalahan tersebut, Polda Jabar mendapat kritik dari berbagai pihak.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabu juga direkomendasikan mencopot Kapolda Jabar Irjen Ahmad Wiags dan Dirjen Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan. dia salah menyebut Peggy sebagai tersangka.
Sedangkan rekomendasi datang dari kuasa hukum Peggy, Pak Marwan Aswandi, menyusul putusan Hakim Iman Suleiman.
Marwan menilai, Kapolda dan Deriskrim Jabar harus mempertanggungjawabkan kesalahan dalam mewujudkan hal tersebut.
“Ini perlu akuntabilitas. Saya minta Dirreskrium bahkan Kapolda dicopot. Akuntabilitas. Ini permintaan saya ke Kapolri.”
Marwan, ketika dihubungi pada hari Senin, mengatakan, “Saya meminta agar Kapolsek Durkrim dan orang-orang di bawah wilayah tersebut, termasuk mereka yang memimpin banyak kasus, dicopot.”
Hal serupa juga disampaikan Trimadhya Panjitan, anggota Komisi III DPRI.
Menurutnya, Polri juga harus melakukan pembatasan terhadap Irjen Pol Jabar.
“Iya Kapolri lah yang tahu apakah mereka akan dicopot atau akan diperiksa lagi oleh PROPM. Syaratnya bagaimana,” ujarnya, Senin.
Politisi PDIP itu juga meminta Polda Jabar segera mencabut nama Peggy untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bonding.
Selain itu, Polda Jabar juga diminta menyerahkan barang-barang yang tidak penting kepada Peggy dan keluarganya.
Bayangkan dituduh melakukan pembunuhan, dan ditahan dalam waktu yang lama, jelas Trimedia.
Artikel ini sebagian tayang di TribunnewsBogor.com dengan Judul Pegi Setiawan Menang di Sidang, Akankah Nasib Penyidik dan Petinggi Polda Jabar Habis?
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)(TribunnewsBogor.com/Damanhuri)