Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Biro Kejahatan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan kasus penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia.
Dalam kasus ini, penyidik menyita ribuan mesin press bola bekas.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan dan mengimpor sebanyak 3.332 potong pakaian bekas dalam bentuk Ballpress, kata Whisnu Hermawan, Irjen Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangannya, Kamis (25 Juli 2024).
Wisnu mengatakan, ribuan mesin press bola bekas ditemukan di tiga lokasi berbeda.
Yang pertama adalah penyitaan 1.500 mesin briket dari kompleks gudang Tritant Point Cipadung Wetan di Bandung, Jawa Barat.
Lalu dari kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi ada 226 pemutus, ujarnya.
Selain itu, Whisnu mengatakan sebanyak 1.606 mesin ball press juga didatangkan oleh Kantor Pusat Pelayanan Bea Cukai (KPU) Tanjong Priok.
Apalagi, Wisnu mengatakan pihaknya tidak akan berhenti sampai disitu saja.
Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih intensif terhadap kasus barang impor ilegal.
Hingga saat ini personel Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan terhadap arus barang impor ilegal, seperti pengecekan gudang, ujarnya.
Jenderal bintang dua itu meyakinkan, segala aktivitas ilegal yang ditemukan penyidik akan ditindak tegas.
“Jika ternyata barang impor tidak sesuai atau dilarang diimpor sebagaimana tercantum dalam undang-undang, maka Polri akan mengambil tindakan sesuai peraturan terkait,” ujarnya.