Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
2020 Strategi Konservasi Energi dan Mineral (EBTKE) Kementerian ESDM.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, dari total 22 orang, 16 orang di antaranya diperiksa pihaknya.
Saat dikonfirmasi, Arief, Kamis (25/7/2024), mengatakan, “Di antaranya sudah dipanggil 22 orang, 16 orang sedang evaluasi, dan 6 lainnya direncanakan”.
Arief melanjutkan, meski kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, namun pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk itu.
Meski demikian, dia memastikan tim penyidik telah melakukan beberapa langkah, termasuk memeriksa sejumlah saksi.
Arief menjelaskan, “Sudah banyak upaya penyidikan dan pengumpulan bukti lainnya. Jika bukti cukup dan memenuhi kriteria, maka proses penetapan tersangka akan terus dilanjutkan.” Inspektur Jenderal Kementerian ESDM dan pengurus EBTKE dihubungi.
Untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor Irjen Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM pada Kamis (4/7/2024).
Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menemukan banyak barang bukti.
Wadirtipikor Bareskrim Polri mengatakan: “Penggeledahan selesai pada Kamis malam. Barang bukti disita dari dua lokasi penggeledahan, yaitu Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan Direktorat EBTKE Kementerian ESDM.” , Kombes Arief Adiharsa jika disetujui, Jumat (7/5/2024).
Barang bukti yang disita penyidik sebagian besar berupa dokumen dan sejumlah alat elektronik.
“Untuk menyajikan surat atau dokumen serta alat elektronik seperti handphone, laptop, flashdisk, HDD dan CPU,” ujarnya. Mereka bilang suapnya Rp 64 miliar
Sebagai informasi, departemen investigasi Kepolisian Norwegia tengah mengusut dugaan korupsi proyek Penerangan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi dan Mineral (EBTKE) Kementerian ESDM. Alat untuk tahun 2020-an.
Pengusutan dugaan korupsi dilakukan dengan menggeledah kantor Bagian Administrasi Umum EBTKE.
Benar (sudah ada penyidikan), kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombe Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
Lanjutnya, “Paling banyak berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tenaga surya tahun 2020 di kantor pusat EBTKE, Kementerian ESDM.”
Arief menjelaskan, proyek ini dimulai pada tahun 2020, di seluruh Indonesia, terbagi menjadi 3 wilayah: Barat, Tengah dan Timur.
“Penyelidikan saat ini di wilayah tengah,” jelasnya.
Saat ini, polisi Arief terus menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Namun dari perhitungan awal, kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupee.
Nilai kontrak di wilayah tengah Rp108 miliar. Perkiraan sementara nilai kerugiannya Rp64 miliar yang saat ini sedang dihitung ahli, ujarnya.