Jurnalis Tribe News.com Fahmi Ramadan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Umum (Ditipadam) Polri Briskrim telah melakukan penyelidikan atas dugaan pernyataan palsu Dede dan Ape dalam kasus pembunuhan Wena dan Eka di Sereban, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Paul Johandani Raharjo Puri mengatakan, penyidikan sudah dimulai dari pemeriksaan pendahuluan terhadap kasus tersebut.
“Agendanya jam 11.00 WIB itu nama asli perkaranya. Apa nama asli perkaranya? Itu yang biasa dilakukan Barescream dan lumrah kalau kita mendapat laporan polisi,” kata Johandani, Selasa (23 Juli 2024). ) kepada wartawan. .
Johandani mengatakan polisi, setelah menerima pengaduan terhadap App dan Dade, pertama-tama akan menyelidiki sifat gangguan yang dilaporkan terhadap mereka.
Pihaknya kemudian mengusut laporan Dede dan App yang diduga memberikan informasi palsu terkait meninggalnya Veena dan kekasihnya Ekka.
“Pengakuan itu juga harus kita buktikan, tapi saat ini penyidikannya belum bisa membuktikan apa yang dilakukan, atau apakah itu pengakuan saudara laki-laki Dade.”
Sebelumnya, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Veena dan Eka di Serban tahun 2016 mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (10/7/2024).
Kedatangannya didampingi mantan Bupati Parvakarta Dede Miliadi yang memberitahukan dua saksi, Aep dan Dede, soal dugaan sumpah palsu tersebut.
Diterima dan didaftarkan berdasarkan Laporan No. LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024.
“Hari ini kita sudah beranjak dari anggapan bahwa tujuh terpidana yang masih dipenjara dengan hukuman seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan, dan bahwa mereka dipenjara karena kesaksian mereka kepada Aepom dan Dede,” kata Dedi di Reskrim Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Dede mengatakan, keterangan AEP dan Dede akan diperiksa setelah menerima laporan polisi untuk memastikan benar atau salahnya keterangan mereka.
“Ini bagian dari perjalanan kami untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara setelah Peggy Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bonding,” kata politikus Partai Garindra itu.