Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Wanda Hara ke Polda Metro Jaya 

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Raanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah merujuk kasus penodaan agama yang diajukan perancang busana Irvansia atas nama Wanda Hara ke Polda Metro Jaya.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg mendapat laporan berlebihan ya, laporan polisi ganda dari Bareskrim Polri terkait tuduhan penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combs Ade. Ari. Syam Indrad kepada pers, Rabu (21/8/2024).

Wanda Hara diketahui viral karena viralnya foto dirinya mengenakan hijab dan kerudung saat menghadiri pengajian Ustaz Hanan Atak.

“Saat terekam ikut kajian, dia mengenakan baju muslim, berjilbab, bercadar, dan duduk di deretan perempuan atau anak perempuan. Sepengetahuan pelapor, Saudara I alias W adalah laki-laki.” katanya.

Saat ini, kata Ade Ari, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan area pemeriksaan.

“Dalam rangka penyidikan sudah teridentifikasi 4 orang, kini sudah dilakukan pemeriksaan TKP,” ujarnya.

Sebelumnya, fashionista Wanda Hara pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kasus penistaan ​​agama setelah ia mengenakan hijab dan cadar saat menghadiri sesi ustazi di Hanan Atak.

Laporan tersebut telah disetujui dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 24 Juli 2024.

Pembicara kasus ini adalah pengacara Muhammad Rizki Abdullah.

Menurut Rizki, tindakan Wanda Hara yang selalu berhijab dan berkerudung serta berada di area kewanitaan dinilai mempermainkan ajaran agama Islam.

Pasalnya, Wanda sebenarnya adalah orang bernama asli Irvansia.

“Yang bersangkutan bercadar, berhijab, berjilbab dan mendatangi kelas Ustaz Hanan Atak dan duduk di barisan putri,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (23/7/2024).

Rizki berharap dengan laporan ini, kasus penistaan ​​agama Wanda Hara segera ditindaklanjuti. 

Ia pun berharap hal itu bisa berdampak untuk mencegah hal serupa terjadi lagi di kemudian hari. 

“Sebagai laki-laki, dia menyalahgunakan kekuasaannya sebagai laki-laki. “Karena penyakit seperti Irvansia ini harus kita perjuangkan untuk menyelamatkan generasi mendatang,” jelasnya.

Meski Wanda Hara sudah meminta maaf, Reese mengatakan tindakan tersebut tidak menghentikan terjadinya pelecehan terhadap orang yang menyinggung keyakinan agama.

Wanda Hara meminta pertanggungjawaban Reese atas perbuatannya selama proses hukum saat ini.

“Permintaan maaf tidak akan membatalkan aspek hukum yang perlu dilaksanakan. Karena dia melakukan kesalahan dan merugikan umat Islam. Perlu hukuman publik,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *