Bareskrim: Kerugian dari Sindikat Penggelapan 20 Ribu Unit Motor Jaringan Internasional Rp876 Miliar

Laporan Abdi Rayanda Shakti, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Kerajaan Thailand menyebutkan total kerugian sindikat penggelapan sepeda motor internasional itu mencapai Rp 876 miliar dari lebih dari 20.000 mobil yang dijual ke luar negeri.

Besarnya kerugian setelah dirangkum kerugian yang dialami korban Dalam hal ini pihak penyewa sebesar Rp 826 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 49 miliar.

“Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini sekitar. 876.238.400.000 rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Jenderal Juhandani Rahdjo Puro dalam jumpa pers di Kantor Slog Polri Jakarta, Kamis (17/7/2024).

Dalam kasus ini, Juhandani mengatakan pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka debitur, penagih, dan eksportir.

Polisi awalnya mendapat informasi adanya penyimpanan ratusan sepeda motor. Setelah itu, diketahui ada gudang milik tersangka W.S.

Polisi kemudian terus menggerebek gudang lainnya. di Bandung, Jawa Barat, dan menangkap WRJ dan HS.

Polisi kemudian menangkap empat orang lagi: NT, ATH, FI dan HM yang berperan sebagai debitur dan perampok debitur.

Selain itu, Tim Reserse Kriminal Polri telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk membatalkan ekspor kontainer berisi kendaraan yang siap dikirim ke luar negeri, ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Juhandani lebih lanjut mengatakan, ekspor ke luar negeri akan dilakukan mulai tahun 2021 dengan pengiriman umum ke luar negeri.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia Jangan ragu untuk melaporkan kejahatan tersebut ke polisi terdekat. dan/atau penipuan dan/atau pembajakan mobil dan/atau penyitaan kendaraan di wilayah Anda,” ujarnya. Sebanyak 20.000 unit sepeda motor telah diproduksi.

Komisi Kriminal Umum Bareskrim Polry mengungkap kasus pembajakan sepeda motor yang dilakukan jaringan internasional. yang beroperasi mulai tahun 2021-2024

Dalam hal ini, kurang lebih 20.000 unit sepeda motor diekspor ke luar negeri.

“Barang bukti yang disita antara lain 675 unit sepeda motor dan dokumen konfirmasi pemindahan total ± 20.000 unit sepeda motor selama Februari 2021 hingga Januari 2024,” kata Bareskrim Jendral Juhandani Rahardjo Puro. Berbicara dalam jumpa pers di Markas Besar Kepolisian Kerajaan Thailand, Kantor S, Jakarta, Kamis (17/07/2024).

Juhandani mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat di beberapa tempat tentang ratusan sepeda motor tidak berdokumen yang diekspor ke berbagai negara. tanpa dokumen yang benar

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan gudang di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 29 Januari 2024, dan terus dikembangkan.

“Mengungkapkan tindak pidana dan/atau penipuan. dan/atau penyitaan dan/atau penyitaan kendaraan terjadi di enam lokasi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Juhandani mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap tujuh tersangka penipuan tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial NT dan ATH yang berperan sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penagih sepeda motor, FI sebagai penagih, HM sebagai debitur, dan WS sebagai eksportir.

Juhandani juga mengatakan, tersangka pencuri mobil itu dipinjamkan untuk dijual ke lima negara.

“Kemudian ada ekspor ke negara lain. termasuk Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan dan Nigeria,” ujarnya.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan (atau) penipuan dan (atau) penipuan dan (atau) penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan (atau) Pasal 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Kepercayaan. 378. dan/atau KUHP Pasal 372 dan/atau KUHP Pasal 480 dan/atau KUHP Pasal 481 dengan jangka waktu paling lama 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *