Seperti dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polri menjelaskan, ada kasus yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan akronim SD terkait kasus pungutan liar sebesar R 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Polri Bareskrim Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Selasa mengatakan, “tindak pidana penculikan dan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka SD dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2023”.
Sementara itu, SD berulang kali memfitnah nama baik Direktur PT AOBI dengan akronim FK hingga menyingkirkan Ketua BPOM tahun 2016-2023, Penny Lukito.
“Rp 1 miliar untuk penggulingan Ketua BPOM. Sesuai keterangan saksi,” jelasnya.
Namun Arief mengaku belum mengetahui secara pasti alasan tersangka saat itu ingin menggulingkan Kepala BPOM.
“Kami belum tahu apa bahannya dan bagaimana caranya. Yang jelas, kata saksi, dikirim tersangka dengan tujuan menggulingkan BPOM.
Sebelumnya, Badan Pemberantasan Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bernama SD sebagai tersangka.
Sementara SD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Polri Bareskrim Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka SD terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.
Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024) mengatakan, “Pembayaran FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang dari SD kepada FK”.
Jumlah yang diberikan antara lain Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, kemudian Rp 967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.
Rp 1,178 miliar kemudian ditransfer ke rekening SD dan terakhir tunai Rp 350 juta untuk uji coba operasional BPOM PT AOBI.
Dalam kasus ini, kata Arief, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan kasusnya terjadi pada 24 Juni 2024, sehingga nama SD ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah memeriksa dua orang saksi ahli: 28 ahli pidana dan bahasa; 17 orang saksi dari BPOM; delapan saksi pribadi; tiga orang saksi dari luar BPOM; Suap dan dua orang saksi dari bank.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sebesar 1,3 miliar riel dan 65 dokumen lainnya.
Yang didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf (e) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. . Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BPOM juga memeriksa SD tersebut dan menjatuhkan sanksi disiplin berupa pencopotan Ketua Badan POM Bandung dari jabatan Pusat Operasi POM di Tarakan.