Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melaporkan hasil putusan sementara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang disetujui majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Bareskrim Polri Brigadir Juhandani Raharjo Puro mengatakan, hal itu merupakan penilaian bersama.

“Ini tentunya penilaian kita bersama, kita juga melihat penilaian dari penyidik ​​yang ada, prosesnya seperti apa,” kata Juhandani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Dia belum mau mengambil kesimpulan apakah penangkapan Peguy ilegal atau tidak.

“Meski saya bilang keputusan salah tangkap atau tidak, kami masih lihat. Untuk melihat ruang lingkup proses yang ada. Sebab kalau dilihat dari proses materil sebelum persidangan, tentu ada formalitas yang tidak bisa dipenuhi secara formal oleh penyidik,” jelasnya.

Juhandani mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena dalam putusan tersebut ditemukan penyidik ​​tidak memiliki persyaratan formil.

Meski tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, formalitas apa yang sudah kita urus bersama? Hakim juga menyebut ada formalitas yang tidak diselesaikan penyidik, ujarnya.

Selain itu, Juhandani mengatakan Polda Jabar akan tetap melaksanakan keputusan tersebut hingga persidangan.

Tapi prinsipnya, seperti yang dikatakan Caro Penmas, kami akan patuh pada keputusan yang ada atau keputusan hakim, ujarnya.

Sebagai informasi, Senin (7/8/2024), Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk sidang pendahuluan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eka tahun 2016 di Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya mencatat, belum ditemukan bukti Pegi alias Perong pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Atas dasar itu, putusan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7 Agustus 2024). 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan harus beralasan dan wajib dikabulkan. Oleh karena itu, permohonan pemohon dapat dikabulkan untuk seluruhnya, tambah Eman.

Sementara itu, Pegi mengajukan permohonan untuk memasukkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eka asal Cirebon tahun 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *