Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan Rp 3,4 Miliar di Bogor

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhuruf SD setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi Rp 3,49 miliar.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup di Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (8 Agustus 2024) sore.

Memang saat ini penyidik ​​sedang melakukan pekerjaan di area tertutup yang terletak di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal (Vadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arif Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa (8 Agustus). 13). /2024).

Namun Arief tidak merinci secara rinci apakah ada barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. 

Pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka.

Sementara SD ditetapkan sebagai tersangka kasus keterlibatan dan rasa puas diri direktur PT AOBI berhuruf FK senilai Rp 3,49 miliar.

Wakil Direktur Kriminal Bareskrima Polri Kombes Arif Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD terjadi pada tahun 2021 hingga 2023.

Transfer uang dari FC ke SD dilakukan karena adanya permintaan berulang dari SD ke FC, kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Jumlah yang diberikan antara lain Rp 1 miliar untuk mengalahkan Kepala BPOM, lalu Rp 967 juta diterima SD melalui rekening atas nama DK.

Rp 1,178 miliar kemudian ditransfer ke rekening SD, disusul tunai Rp 350 juta untuk proses BPOM dalam kasus PT AOBI.

Sementara itu, Arief menyatakan pihaknya menyita banyak dokumen dan judul perkara pada 24 Juni 2024 guna menetapkan SD sebagai tersangka.

Penyidik ​​sudah memeriksa dua orang saksi khusus, antara lain pidana dan bahasa, ada 28 orang saksi, antara lain 17 orang saksi dari BPOM, 8 orang saksi swasta, 3 orang saksi dari kantor di luar BPOM, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 2 orang saksi dari perbankan, “,” kata Pak Gubernur.

Penyidik ​​juga menyita uang tunai senilai $1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Perkara yang diajukan terhadap terdakwa berkaitan dengan Pasal 12 ayat (e) dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Suap Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan . . Tindak pidana korupsi Pada bagian (1) Pasal 64 KUHP.

Di sisi lain, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap Direksi dan mengambil tindakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Kepala POM Bandung dan pengangkatan jabatan direktur kantor pusat POM di Tarakan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *