Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional yang Diotaki Pria Asal China

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan jaringan internasional dengan menggunakan tampilan baik dan berlangganan konten.

Tersangka merupakan warga negara Tiongkok berinisial S.Z dan tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, X dan M.

Korban jaringan ini mencapai ratusan orang dan kerugian mencapai Rp59 miliar.

“823 korban mulai tahun 2022 hingga 2024, kasus ini terungkap dan total kerugian mencapai 59 miliar rupiah di Indonesia,” kata Direktur Cybercrime BareScrim Poli Brigadir Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Selasa (16/7). /2024). ).

Kasus ini bermula dari sejumlah warga negara India yang dipulangkan setelah bekerja sebagai penipu online di jaringan internasional di Dubai.

Warga negara Indonesia ini tewas dalam kelompok TIP setelah jaringan tersebut menawari mereka pekerjaan pada saat itu.

Selain itu, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mendapat pekerjaan sebagai pekerja kantoran yang mengerjakan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham Rp 15 juta per bulan, katanya.

Namun, 17 orang tersebut menyadari bahwa mereka bekerja untuk jaringan kriminal dan melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut, Direktorat Siber Barescream Pori melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka, yang tidak diketahui Z.S., adalah pemimpin kelompok penipuan Internet dan jaringan internasional, tidak ikut serta dalam kejahatan tersebut. untuk perdagangan orang berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, ”ujarnya.

Selain S.Z, tersangka NSS yang bekerja sebagai penerjemah di jaringan tersebut sebelumnya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun.

Saat itu, Tersangka X berprofesi sebagai operator jaringan yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Tersangka M, penyalur korban TP, ditangkap di Batam.

Sementara itu, lanjut Himavan, pihaknya masih terus memburu kelima pelaku jaringan penipuan online tersebut dan sejumlah petunjuk lainnya masih buron.

“Interpol sudah mengeluarkan 4 red notice, kami sudah meminta DPO dan red notice kepada WNI Interpol Indonesia di Dubai dan menetapkan 1 sebagai PPO asing yang masih mengerjakan permintaan red notice,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 51 ayat 2 serta Pasal 36 UU No. Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *