Bareskrim Bongkar Kasus Penggelapan Motor Jaringan Internasional, 20 Ribu Unit Dikirim ke Rusia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menuntaskan kasus pencurian sepeda motor jaringan internasional yang beroperasi pada 2021-2024.

Sementara itu, sekitar 20.000 sepeda motor diketahui dikirim ke luar negeri.

Barang bukti yang dikumpulkan antara lain 675 unit sepeda motor dan surat-surat terkait transaksi pengangkutan sebanyak ± 20.000 kendaraan antara Februari 2021 hingga Januari 2024, kata Kepala Bareskrim Polri Brigjen Juhandani Raharjo Puro dalam siaran persnya di Royal Thai Mabes Polri, Kantor Polri, Jakarta, Kamis (17/07/72024)

Juhandani mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui pemberitaan masyarakat mengenai adanya fasilitas penyimpanan ratusan sepeda motor tidak terdaftar yang diekspor ke berbagai negara. tanpa dokumen yang benar

Polisi kemudian menyelidiki dan menemukan gudang di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 29 Januari 2024, dan melakukan pekerjaan pengembangan lebih lanjut.

“Deteksi kejahatan dapat dipercaya. dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penyitaan kendaraan dilakukan di enam TKP yaitu di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Juhandani mengatakan, pihaknya telah menangkap tujuh orang yang diduga melakukan penggelapan.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial NT dan ATH yang berperan sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai produsen sepeda motor, FI sebagai penagih, HM sebagai debitur, dan WS sebagai eksportir.

Juhandani juga mengatakan para tersangka telah mengatur pinjaman untuk dijual di lima negara.

“Kemudian ada ekspor ke negara lain. Termasuk Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” ujarnya.

Kerugian yang dialami para korban termasuk pihak perusahaan rental dalam kasus ini. Nilainya lebih dari 826 miliar rupiah. Sementara itu Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp49 miliar.

Dari tindakan mereka Tersangka diduga melakukan tindak pidana fidusia. dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau penipuan Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan kepercayaan dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP Memberikan hukuman maksimal 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *