Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina, Tiga Divisi Elite Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik

TRIBUNNEWS.COM – Barescream Polry membantu Polda Jawa Barat (Jabar) mengusut pembunuhan Wina dan Eki Sirebon usai bebasnya Pegi Setiyawan.

Peggy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tahun 2016. 

Dia dibebaskan setelah mengajukan mosi praperadilan di hadapan Hakim Eman Suleiman untuk mengidentifikasi tersangka. 

“Dimaklumi kami membantu Polda Jabar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Senin (15/7/2024).

Dengan kata lain, dukungan tersebut akan memberikan dukungan, bantuan atau bantuan kepada penyidik ​​Polda Jabar. 

Sementara saat ditanya apakah Barescream akan mengambil alih pembunuhan Vin dan Ecki, Komen Wahyu mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi.

“Kita lihat perkembangannya setelah penolakan itu. Masih dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Komjen Wahju, Departemen Profesi dan Keamanan (Propam) dan Inspektorat Jenderal Kepolisian Negara (Itwasum) dilibatkan dalam proses evaluasi. 

Proses evaluasi dilakukan setelah Barescream, Propam, dan Itwasum menyelesaikan gugatan pra-litigasi Peggy Setiawan. 

Menurut Komjen Vaju, proses evaluasi akan dilanjutkan oleh masing-masing departemen. 

“Prosesnya sedang berjalan. Kita tidak bekerja sendiri, teman-teman Propam dan Itwasum akan bekerja sama. Hasilnya nanti dalam proses,” ujarnya. 

Kembali ke kasus Vin sebelum Peggy curiga

Kasus Wina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang terjadi pada 27 Agustus 2016 antara Wina (16) dan kekasihnya Eki.

Keduanya ditemukan di Jembatan Tirun, Kabupaten Cirebon.

Peristiwa tersebut awalnya tergolong kecelakaan.

Namun jika ditelusuri lebih lanjut, Vina dan Eki menjadi korban kekerasan geng motor.

Bahkan Vina disebut-sebut pernah menjadi korban tindak pidana pemaksaan. 

Polisi kemudian menangkap delapan orang yang diduga melakukan kejahatan tersebut.

Mereka dipenjara. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan satu lagi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Setelah itu, kisah tragis Veena difilmkan pada tahun 2024 dengan judul “Vena: 7 Days to Go”. 

Kasus tersebut kembali menyedot perhatian publik karena Polda Jabar masih mencari tiga buronan lagi yang belum ditangkap.

Mereka adalah Peggy, Andy dan Dani.

Peggy ditangkap di Kopo, Bandung pada Selasa (21/5/2024). Saat Peggy Setiawan diduga membunuh Vina Cirebon. (Berita Tribun)

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diyakini sebagai dalang kejahatan tersebut.

Sementara itu, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebutkan dalam dakwaan.

Akhirnya, Peggy Setiawan sendiri dibebaskan dan kehilangan status tersangka setelah memenangkan persidangan kasus tersebut.

Pada Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Sirebon.

Dengan keputusan itu, Polda Jabar mencabut status tersangka Pegi.

Hakim meminta penyidik ​​Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Peggy.

Permohonan praperadilan pemohon telah dikabulkan seluruhnya, kata Hakim PN Bandung Eman Suleiman, Senin (8/7/2024). 

“Pemberitahuan kepada pemohon tentang proses penetapan tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditrescrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Peggy Setiawan dan surat-surat lainnya dengan ini dinyatakan batal demi hukum, Hakim Eman melanjutkan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda S) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *