Barang Sitaan KPK setelah Geledah Besar-besaran di Kota Semarang, dari Dokumen hingga Uang Euro

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Semarang (Pemkot) Jawa Tengah pada Selasa (30/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membeberkan perkembangan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hewearita Gunariant Rahayu atau Mbak Ita.

Menurut Tessa, operasi pencarian berlangsung pada 17-25 Juli di wilayah pinggiran kota Semarang dan kabupaten atau kota sekitarnya.

Penyidik ​​menggeledah 10 rumah pribadi di Pemkot Serang, 46 kantor atau kantor daerah (OPD), kantor DPRD Jateng, tujuh kantor perusahaan swasta, dan dua kantor partai lainnya.

“Sejak 17 Juli hingga 25 Juli 2024, penyidik ​​telah menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas, kantor DPRD Jateng, tujuh kantor perusahaan swasta, dan dua kantor partai lainnya,” jelas Tessa, dikutip YouTube Kompas TV, Rabu (31). ) / 7/2024).

Dokumen dan uang disita.

Penyidik ​​menyita dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing departemen, naskah uang tunai kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, kata Tessa.

Selain itu, PKK juga menyita barang-barang elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan jam tangan.

Barang bukti elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan alat penyimpanan lainnya, serta puluhan jam tangan diduga terlibat dalam kasus tersebut, imbuhnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan empat surat pemberitahuan pemeriksaan pendahuluan (SPDP) kepada empat tersangka, kata Tessa.

Tessa bilang kemarin aku diberitahu berapa orang, 4 kalau tidak salah.

Berdasarkan penegakan hukum KPK, keempat tersangka adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.

Lalu suami Mbak Ita, Ketua Komite Sentral DPRD Jawa D dari PDI-P, Alvin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang adalah Martono untuk kota tersebut dan nama swasta adalah Rahmat U Jangkar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan 965 Tahun 2023 tentang larangan bepergian untuk dan atas nama 21 orang.

Khususnya KUS, Gubernur atau Anggota DPRD Jatim.

Gubernur AI atau anggota DPRD Jatim.

SEBAGAI Gubernur atau anggota DPRD Jawa Timur.

BW (Swasta), JPP (Swasta), HAS (Swasta), SUK (Swasta), AR (Swasta), WK (Swasta), AJ (Swasta), MAS (Swasta).

FA, Gubernur atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang,

AA (Pribadi), AH (Pribadi).

Gubernur MAH atau anggota DPRD Jatim.

AYM (Swasta), RWS (Swasta), MF (Swasta), AM (Swasta).

Kemudian JJ, gubernur atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan MM (swasta).

(mg/Saifuddin Herlanda Abid) Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *