Barang Milik Hasto Disita KPK, Dilaporkan ke Megawati hingga Dewas Sebut Penyitaan Sesuai Prosedur

TribuneNews.com – Penyitaan properti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Cristianto yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi perbincangan hangat.

PKC menyita beberapa barang milik Hasto, antara lain dua buah telepon genggam dan buku (pilkada) yang berisi kebijakan dan strategi partai untuk memenangkan pemilihan kepala daerah.

(Senin (10/10) 6/2024) saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga menyita barang milik Kuznadi, pegawai Hasto.

Ponsel Kusnadi dan buku tabungan ATM senilai Rp 700.000 disita.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kini sudah menginformasikan soal penyitaan tersebut.

PDIP menggelar rapat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (CAP) DPP menyita sejumlah barang milik Hasto, berdasarkan komentar tim kuasa hukum Hasto, Ronnie Talapesi. 

“Itu dilakukan dalam rapat DPP dan dilaporkan ke Bu Ketum (Megawati),” kata Roni di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Selanjutnya, pada Selasa (11/6/2024) penyidik ​​menyita barang milik Rony Hasto dan Kuznadi dan melaporkan resmi ke Dewan PKC. Dewan PKC: Penyitaan berdasarkan Perintah

Sementara itu, Ketua Dewan PKC Tumpak Hatorangan Pangabeen mengatakan, penyitaan sejumlah barang milik penyidik ​​Hasto Cristianto dan Kuznadi telah mengikuti proses hukum.

Prosedur tersebut dilakukan karena tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) telah mendapat perintah penyitaan.

“Iya sesuai. Ada surat perintahnya,” kata Tumpak di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Dia mengatakan, keputusan penyitaan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengendalian KPK.

Ada perintah penyitaan, kata Tumpak.

Tumpak pun menanggapi laporan Kelompok Hukum Hasto-Kuznadi ke Dewan PKC.

Identitas penyidik ​​KPK yang melapor ke Dewas adalah Rosa Purbo Bekti.

Rosa merupakan penyidik ​​yang melakukan penyitaan. Tumpak mengaku sudah mengajukan pengaduan ke Dewas KPK.

“Saya membacanya dulu dan menerimanya,” kata Tumbak. Kronologi penyitaan

Hasto menjelaskan penyitaan itu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

Saat berada di ruang pemeriksaan, jelas Hasto, petugas memanggil stafnya, Kuznady.

Saat itu, penyidik ​​KPK meminta Kuznadi menyerahkan tas dan gadget milik Hasto.

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengahnya saya dipanggil menemui pegawai saya bernama Kuznadi, namun tas dan telepon genggamnya yang terdaftar atas nama saya disita,” kata Hasto usai menjawab. Penyidik ​​di Gedung Merah Putih CPC, Jakarta Selatan, Senin.

Hasto keberatan dengan penyitaan tersebut.

Karena statusnya masih sebagai saksi, maka penyitaan tersebut merupakan proses hukum.

Hasto mengaku kuasa hukumnya tidak hadir saat penyitaan.

“Ponselnya disita dan saya keberatan dengan telepon seluler itu karena semuanya harus berdasarkan hukum acara pidana.”

“Karena itu bentuk keadilan, maka penegakan hukum harusnya ditegakkan dengan didampingi kuasa hukum,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *