Barang Bukti Kasus Penganiayaan Dua Balita di Jakarta Utara, Orang Tua Asuh jadi Tersangka

Tribunjakarta.com Laporan jurnalis Gerald Leonardo Agostino

TRIBUNNEWS.COM – Penyidik ​​telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak yang terjadi di Sirsing, Jakarta Utara.

Pelaku penganiayaan adalah pasangan bernama Aji Aditama (25) dan istrinya Tofantia Aranda Stevani (21).

Kedua pelaku menganiaya adik laki-lakinya, R (4 tahun) dan MFW (1 tahun), mulai tanggal 21 Juli 2024.

Peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa, 30 Juli 2024 setelah dilaporkan seorang tetangga.

Peralatan yang digunakan banyak, antara lain penggaris besi, ikat pinggang, kalung besi, bahkan palu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gideon Arif Setiyawan, Kamis (1/8/2024), mengatakan, “Alat yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban telah kami sita. Di dalamnya juga terdapat palu.”

Dari pemeriksaan, kedua tersangka marah karena orang tua kandung korban tidak mengirimkan uang dan merasa ingin menganiaya anak.

Orang tua kandung korban masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku.

Sekitar sebulan lalu, ibu korban yang bekerja di Papua menyerahkan anaknya kepada pelaku Aji dan Aranda.

Faktanya, pasangan tersebut tidak mampu merawat anak-anak yang dititipkan dengan penuh kasih oleh orang tuanya.

“Motifnya, orang tua angkat tersebut adu mulut karena menitipkan anak tersebut bersama mereka, dan merasa pihak ayah (orang tua kandung korban) tidak memberikan biaya hidup, sehingga mereka kemudian melakukan kekerasan terhadap orang tua angkat. ”” kata Gideon.

Aji dan Aranda ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

Ditentukan bahwa dua anak telah dianiaya hingga mencapai cedera serius.

“Mengancam UU Perlindungan Anak ancaman hukumannya 10 tahun, dan mengancam undang-undang pendampingnya, UU KDRT, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Gideon.

Polisi masih fokus memulihkan kesehatan kedua anak R (4 tahun) dan MFW (1,5 tahun) yang menjadi korban penganiayaan di panti asuhan.

Akibatnya, polisi masih belum berniat melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Aji Aditama, 32, dan Tofantia Aranda Stevefany, 21.

“Kami belum melakukan evaluasi kejiwaan terhadap tersangka dan masih dalam pemeriksaan umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gideon Arif Setiyawan, Kamis (1/8/2024).

Gideon mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih dalam tahap interogasi.

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri dan dipercaya oleh orang tua korban untuk menjaga Tuan R dan MFW.

Namun ketika orang tua korban yang bekerja di Papua tidak mengembalikan uang tersebut, tersangka melampiaskan kekesalannya kepada kedua korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fokus pada Kesembuhan Anak yang Dianiaya Parah, Tapi Polisi Tak Periksa Psikologi Orang Tua Asuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *