Barang Bukti Apa Saja yang Ditemukan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang?

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Diantaranya dokumen dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Iya, dokumen APBD 2023 s/d 2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing instansi baik pengadaan langsung maupun penunjukan, dokumen berisi catatan tulisan tangan, ada sejumlah uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Istimewa. -Sibt (27 Juli 2024).

Juru bicaranya, seorang pensiunan polisi negara bagian, tidak memberikan informasi apa pun tentang bagaimana uang itu ditemukan.

Dia mengatakan, proses penghitungan masih berlangsung.

Tessa mengatakan, kegiatan pencarian ini berlangsung selama dua minggu hingga minggu ini.

Saksi kemudian akan didengarkan.

“Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan akan dilakukan minggu depan,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya resmi mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Tessa mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada empat orang tersebut.

“Seharusnya SPD (mengirim). Ke beberapa orang, kemarin saya informasikan ke empat orang kalau tidak salah,” kata Tessa, Selasa (23 Juli 2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sayangnya, Tessa tak merinci identitas tersangka.

Namun menurut sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau kenalannya bernama Ita; Suami Ita, Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng; Presiden Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar serta pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sementara itu, Ita angkat suara menanggapi pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Ita menegaskan, pihaknya akan kooperatif untuk melanjutkan proses penuntutan.

“Saya di sini, saya tidak akan kemana-mana. Alhamdulillah sejauh ini saya baik-baik saja dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” kata Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22 Juli 2024).

KPK kini mendalami tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yakni pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pejabat atas insentif pemungutan pajak dan bea daerah; dan dugaan penerimaan tip pada tahun 2023-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *