Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto Hingga 25 November

 

Laporan dari Reporter Tribunnews.com Namira Yunia

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Sekuritas dan Bursa (Bappebti) memperpanjang batas waktu perubahan status agen penukaran kripto menjadi Pialang Aset Kripto fisik (PFAK) melalui UU Bappebti Nomor 9/2024 yang dijadwalkan pada Rabu (16/10). /2024). 

Dalam aturan tersebut, Bappebti akan memberikan waktu yang lama bagi para pedagang kripto yang memiliki surat tanda registrasi sebagai calon PFAK (CPFAK) untuk mengajukan permohonan menjadi PFAK.

Apabila CPFAK belum memiliki anggota dari kedua lembaga tersebut, maka mereka harus menerimanya paling lambat tujuh hari kerja setelah berlakunya undang-undang ini, yaitu sampai dengan tanggal 25 Oktober 2024.

Selain itu, Bappebti juga memperpanjang batas waktu bagi CPFAK yang belum memenuhi syarat sebagai anggota Bursa Berjangka Kripto dan Kliring Berjangka Kripto hingga tanggal 25 November 2024 untuk mengajukan permohonan sebagai PFAK.

Namun apabila operator tidak mengajukan permohonan menjadi PFAK atau tidak memperoleh keanggotaan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka sertifikat pendaftaran CPFAK Anda akan dicabut dan menjadi tidak berlaku.

Jika melakukan pekerjaan sebagai PFAK, tanpa mendaftar dan mendapatkan izin, Kepala Bappebti tidak segan-segan memberikan ancaman dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemancar yang terdaftar sebelum berlakunya undang-undang ini harus mematuhi ketentuan baru dalam waktu enam bulan.

Apabila selama tiga bulan penyelenggara tidak menjalankan usahanya, Bappebti berhak mencabut tanda pendaftarannya.

Langkah ini dimaksudkan untuk menarik lebih banyak pedagang kripto yang masuk ke pasar Indonesia. Aturan sebelumnya diasumsikan hanya enam bursa kripto yang berstatus PFAK.

Keenam operator tersebut adalah PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Pintu Kemana Saja (Pintu) dan PT Tiga Inti Utama (Triv), baru-baru ini, PT Sentra Bitwewe Indonesia. Bitwewe menerima persetujuan sebagai PFAK pada 14 Oktober.

Memperoleh lisensi akan memungkinkan kami untuk memperluas layanan kepada komunitas yang lebih luas dan memberikan keamanan dan transparansi yang diperlukan dalam transaksi aset kripto serta memberikan perlindungan yang kuat bagi komunitas dan pelaku industri. kripto di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan peluang inovasi di sektor aset kripto,” ujar CEO Bappebti Kasan dalam pengumuman resminya. Bappebti Perkuat Pengawasan Kripto

Bappebti juga ingin bursa kripto di masa depan melakukan peninjauan berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.

Hal ini termasuk menambah atau mengurangi jumlah aset yang diperdagangkan untuk menjaga pasar tetap stabil dan menghindari risiko.

Kewajiban lainnya antara lain, lembaga ini juga bertanggung jawab menyelesaikan transaksi perdagangan fisik aset kripto, sehingga diharapkan akan ada jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku industri.

“Kami berharap industri ini menjadi pilar penting transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, sektor kripto akan semakin tumbuh dan memberikan manfaat bagi perekonomian negara,” ujarnya. Hamdi berhenti. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *