TRIBUNNEVS COM, JAKARTA – Bagi yang terlambat membayar pajak, tentu ada kekhawatiran terhadap sanksi yang dijatuhkan dan akhirnya Anda membayar pajak lebih banyak.
Jadi, jangan panik, Anda bisa membayar pajak sekarang juga dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan batasan administratif sebelum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berakhir pada 31 Agustus 2024.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB yang sebelumnya berlaku.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta no. 426 dari tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.
Penghapusan dilakukan secara otomatis oleh sistem informasi manajemen perpajakan tanpa perlu adanya permintaan dari Wajib Pajak.
Penghapusan pembatasan administratif tentu memberikan manfaat yang sangat besar bagi wajib pajak.
Sebelum Anda merawatnya, berikut poin penting yang harus Anda ketahui:
1. Penghapusan sanksi administratif
Ketentuan penghapusan pembatasan administratif sebelumnya terhadap jenis pajak
2. Biaya pengalihan hak atas kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor.
Sanksi administratif berupa bunga berdasarkan keterlambatan pembayaran pajak.
3. Sistem penghapusan
Penghapusan dilakukan secara otomatis oleh Sistem Informasi Manajemen Perpajakan tanpa perlu adanya permintaan dari Wajib Pajak.
4. Batas waktu penghapusan
Penghapusan pembatasan administratif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar pajak sebenarnya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.
Untuk memanfaatkan penghapusan pembatasan administratif, wajib pajak dapat menggunakan berbagai saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui sinyal Samsat dan titik penjualan.
Sedangkan untuk kewajiban perpajakan lebih dari satu tahun harus mengunjungi kantor pusat Samsat. Jangan tunda lagi, nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan dengan membayar PKB dan BBNKB segera sebelum berakhirnya jangka waktu pembebasan sanksi administratif.
“Mari kita bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik.” “Segera bayar pajak kendaraan dan manfaatkan pencabutan sanksi administratif ini,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Denny dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2024).