Bapenda Ingatkan Pengusaha untuk Lapor Data Transaksi Usaha, Ini Alurnya

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Penting bagi Wajib Pajak pemilik usaha untuk memahami dan melaporkan informasi transaksi bisnis.

Informasi transaksi bisnis adalah rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima Wajib Pajak dari Badan Pajak atas penyediaan atau pengoperasian Barang Pajak.

Morris Denny, Kepala Pusat Penerangan dan Informasi Perpajakan Kantor Pajak Daerah (Bipenda) Jakarta, mengatakan pemenuhan kewajiban dimulai ketika informasi transaksi bisnis wajib pajak disampaikan kepada badan tersebut.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan pemasangan perangkat online tersebut dari pejabat yang ditunjuk badan tersebut, kata Morris dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Perlu diketahui, bagi Wajib Pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan informasi transaksi bisnis diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Administratif Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Gubernur Daerah Administratif Khusus Ibu Kota. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Berdasarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022, ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara elektronik mencakup kewajiban pelaporan data transaksi perusahaan secara elektronik.

Kemudian, cara pelaporan data transaksi bisnis elektronik, penambahan, koreksi, penggantian, atau pengurangan meliputi pelaporan data transaksi bisnis elektronik, pelibatan masyarakat, serta definisi, pemantauan, dan pengawasan. Wajib Pajak dan Tanggung Jawab Wajib Pajak

Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 menjelaskan bahwa wajib pajak antara lain wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak tempat hiburan, wajib pajak parkir, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan wajib pajak lampu jalan.

Sementara itu, subjek pajak Peraturan Gubernur DJI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 meliputi subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.

Sementara itu, ketentuan mengenai kewajiban wajib pajak untuk melaporkan informasi transaksi bisnis secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.

Maurice Denny menjelaskan, bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 3 ayat 1, kepala badan atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Tahapan penerbitan surat teguran kepada Wajib Pajak antara lain: Pertama, surat teguran pertama berlaku selama 7×24 (tujuh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal penyampaian.

Kemudian surat peringatan kedua berlaku selama 5×24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penyerahan dan surat peringatan ketiga berlaku selama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak tanggal penyerahan. Terkirim, terkirim

“Apabila Wajib Pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah mengeluarkan surat teguran, Kepala Badan dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang bertugas dan berfungsi mengawasi dan mengendalikan bidang izin usaha Wajib Pajak yang bersangkutan,” dia berkata .

Morris melanjutkan, wajib pajak yang tidak melaporkan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan berusaha. Langkah-langkah pengenaan sanksi administratif adalah sebagai berikut:

Penanggung jawab badan mengajukan permohonan sanksi administratif kepada penanggung jawab badan daerah yang bertanggung jawab dalam bidang usaha yang bersangkutan serta fungsi pengawasan dan pengurusan.

Sesuai dengan permintaan kepala badan pada huruf A, kepala badan daerah yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian urusan dan tugas terkait harus menerapkan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sanksi Administratif.

B.Dalam hal ini Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.

C. Kepala instansi daerah yang membidangi pengawasan dan pengendalian usaha yang bersangkutan menulis surat rekomendasi kepada kepala DPMPTSP (Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Berdasarkan surat rekomendasi pada huruf C, Kepala DPMPTSP akan menghentikan sementara kegiatan usaha dan membekukan izin usaha wajib pajak.

D. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajibannya selama penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan izin usaha, maka penanggung jawab instansi daerah terkait akan menerbitkan usulan pembatalan. Izin usaha penanggung jawab DPMPTSP.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Kepala DPMPTSP mencabut izin usaha wajib pajak tersebut.

Oleh karena itu, kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik sangat penting bagi wajib pajak di industri hotel, restoran, hiburan, tempat parkir mobil, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan.

“Aturan tersebut mencakup ruang lingkup pelaporan, tata cara, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak.” Morris menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut didorong oleh sanksi administratif yang mungkin dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporannya.

Melalui surat peringatan progresif yang dikeluarkan oleh kepala badan atau pejabat yang ditunjuk, Wajib Pajak diharapkan segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan informasi transaksi usaha secara elektronik.

Pentingnya pemenuhan tanggung jawab ini tidak hanya terletak pada kepatuhan terhadap peraturan, namun juga dalam mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah. Dengan demikian, pelaporan data transaksi bisnis dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian DKI Jakarta.

Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan dengan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *