Bapenda Ingatkan Pengusaha Karaoke dan Spa untuk Bayar Pajak, Ini Aturan dan Besarannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha hotel, restoran, dan jasa hiburan seperti karaoke, spa, atau panti pijat wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah.

Salah satu jenisnya adalah Pajak Barang dan Jasa (GST). PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh pengguna akhir atas konsumsi suatu barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT untuk makanan dan/atau minuman.

Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Maurice Denny mengatakan, pajak makanan dan/atau minuman PBJT merupakan pajak atas penyediaan, penjualan dan/atau penyediaan makanan dan/atau minuman, baik langsung maupun tidak langsung.

“Atau bisa juga melalui pesanan restoran yang dijual dan/atau diteruskan ke pengguna akhir. “Objek PBJT adalah penjualan, penyediaan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu termasuk makanan dan/atau minuman,” kata Morris dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Penjualan dan/atau penyediaan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan: oleh restoran yang paling sedikit menyediakan jasa makan dan/atau minuman berupa meja, kursi dan/atau perlengkapan makanan dan minuman.

Penyedia jasa pangan atau makanan yang melakukan proses penyediaan, produksi, penyimpanan dan pelayanan bahan baku dan produk setengah jadi berdasarkan pesanan.

Kemudian disajikan di tempat yang diinginkan pelanggan dan berbeda dengan tempat berlangsungnya proses produksi dan penyimpanan serta penyajiannya dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan personel. Besaran tarif pajak PBJT

Makanan dan/atau Minuman PBJT Wajib Pajak dan badan merupakan konsumen suatu barang dan jasa tertentu. Kemudian PBJT harus merupakan orang perseorangan atau badan yang menjual, memasok dan/atau mengkonsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar penetapan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas barang dan jasa tertentu, termasuk jumlah pembayaran yang diterima dari penyedia makanan dan/atau minuman atas PBJT makanan dan/atau minuman.

Berdasarkan laman BPRD.Jakarta.go.id, tarif PBJT untuk sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen. Jasa perhotelan, seni dan hiburan menyumbang 10%, tidak termasuk diskotik, karaoke, klub malam dan pemandian uap/spa, yang menyumbang 40%. Aturan ini berlaku mulai 5 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024.

Morris mengatakan PBJT ditentukan pada saat pembayaran atau penyerahan PBJT makanan dan/atau minuman untuk makanan dan/atau minuman. PBJT digunakan di tempat pengumpulan PBJT milik DKI di Provinsi Jakarta, tempat dilakukannya penjualan, pendistribusian, dan/atau konsumsi barang.

Pengertian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (GST) atas makanan dan/atau minuman yang pada hakikatnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal dengan Pajak Restoran.

Transformasi tersebut merupakan wujud Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan harmonisasi peraturan perpajakan yang ada di dalamnya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Pajak Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *