Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak Tenaga Listrik, Ini Besaran Tarifnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Membayar pajak adalah sebuah pekerjaan rumah. Jenis lainnya adalah Pajak Barang dan Jasa (PBJT).

Pajak jenis ini merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas penggunaan barang dan/atau jasa tertentu dan tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.

Salah satu ciri PBJT adalah konsumsi daya. Tenaga listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh energi listrik yang disalurkan ke berbagai sumber tenaga listrik. Oleh karena itu, listrik termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa yang disingkat PBJT.

“PBJT merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas penggunaan barang dan/atau jasa tertentu. Dalam hal ini barang dan jasa tertentu dijual dan/atau diberikan kepada konsumen akhir,” kata Direktur Badan Pajak Daerah DKI Jakarta ( Bapenda Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan, Morris Danny dalam keterangannya yang diperoleh Tribun, Selasa (18/6/2024).

Artinya studi konsumen Tenaga Listrik PBJT menggunakan atau mengonsumsi listrik. Saat ini yang ditetapkan sebagai PBJT adalah orang atau badan yang berwenang yang menjual, mengedarkan, dan/atau menggunakan barang dan jasa tertentu.

Tujuan PBJT adalah menjual, menyerahkan dan/atau menggunakan barang dan jasa tertentu termasuk tenaga listrik. Konsumsi energi dalam konteks ini adalah konsumsi listrik oleh pengguna akhir.

Namun, kata Morris, banyak hal yang tidak termasuk dalam Catu Daya PBJT ini, antara lain:

1. Penggunaan listrik oleh instansi pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan pejabat pemerintah lainnya.

2. Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan luar negeri didasarkan pada asas keserasian.

3. Penggunaan listrik pada tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan dan lembaga umum sejenis.

4. Penggunaan Tenaga Listrik dengan kapasitas kurang dari 200 kilovolt ampere (kVA) yang tidak memerlukan persetujuan instansi teknis terkait.

Saat ini dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik adalah sebesar jumlah yang dibayarkan konsumen atas barang dan jasa lainnya, dalam hal ini harga eceran PBJT Tenaga Listrik. Harga eceran tenaga listrik ditentukan oleh:

1. Listrik berasal dari tempat lain dengan dikenakan biaya

2. Energi dihasilkan dengan sendirinya.

Maka ditentukan harga jual tenaga listrik untuk tenaga listrik dari sumber lain dan pembayarannya dihitung sebagai berikut:

1. Segala biaya/biaya tarif tetap serta biaya pemakaian kWh/variabel dibebankan pada tagihan listrik, ongkos kirim.

2. Jumlah listrik yang dibeli harus dibayar dimuka.

Harga eceran tenaga listrik yang ditentukan oleh produsen tenaga listrik dihitung sebagai berikut:

1. Daya tersedia2. Cara menggunakan level daya3. Waktu penggunaan listrik 4. Harga satuan listrik berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Harga tenaga listrik komersial ditentukan oleh tenaga listrik dari sumber lain dan pembayarannya, Penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak menghitung dan mengambil Tenaga Listrik PBJT untuk menggunakan tenaga listrik yang dijual atau diberikan,” kata Morris.

Kisaran tarif yang ditetapkan untuk Penyediaan Tenaga Listrik PBJT antara lain :

1. Konsumsi listrik di tempat lain dan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.

2. Penggunaan tenaga listrik dari daerah lain kecuali industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana disebutkan di atas, ditetapkan sebesar 2,4 persen.

3. Konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Apabila PBJT dipinjamkan, ditentukan pada saat pembayaran atau pengalihan penggunaan atau pembayaran PBJT Tenaga Listrik.

PBJT digunakan di Daerah Pengumpulan PBJT, yaitu wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat dilakukannya penjualan, pendistribusian, dan/atau konsumsi barang.

“PBJT Listrik tidak hanya sekedar pengembalian pajak, tapi memberikan pengecualian terbatas seperti untuk digunakan oleh lembaga pemerintah, tempat ibadah, dan organisasi sosial. Dengan demikian, program ini menunjukkan eksploitasi terhadap masyarakat dan masyarakat,” kata Morris. Dani.

Dengan menetapkan tarif berbeda untuk jenis penggunaan tertentu, PBJT Ketenagalistrikan mendorong penggunaan energi terbarukan. Tidak hanya itu, metode PBJT yang jelas dan transparan menentukan dan melaksanakan metode penerapan landasan dasar untuk menjamin kesesuaian dan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pelanggan.

Oleh karena itu, mengetahui peran konsumen sebagai kajian PBJT dan peran pemerintah dalam menjamin keadilan serta peran pemerintah dalam menjamin keadilan dan keberhasilan dalam penetapan pajak ini sangatlah penting.

Semua ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sehat yang hemat biaya, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah DKI Jakarta, kata Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *