Bapenda DKI Imbau Warga Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum Awal September

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengenaan denda menjadi kekhawatiran masyarakat yang terlambat membayar pajak mobil. Denda keterlambatan tentu akan dikenakan dan pembayar pajak harus membayar lebih.

Jadi, jangan panik, kini Anda bisa membayar pajaknya dengan memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum habis masa berlakunya pada 31 Agustus 2024.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk secara resmi menghilangkan sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Kebijakan ini mengatur penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Keringanan secara otomatis dilakukan melalui sistem informasi administrasi perpajakan daerah tanpa memerlukan permohonan dari Wajib Pajak.

Penghapusan sanksi administrasi tentu memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak. Sebelum menjalankannya, berikut poin penting yang perlu Anda ketahui: 1. Penghapusan Sanksi Administratif

Memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan sanksi administratif berupa bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak. 2. Sistem Penghapusan

Keringanan secara otomatis dilakukan melalui sistem informasi administrasi perpajakan daerah tanpa memerlukan permohonan dari Wajib Pajak. 3. Batas Waktu Penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan berbagai cara pembayaran pajak kendaraan yang tersedia melalui sinyal dan outlet Samsat. Sedangkan untuk penangguhan pajak lebih dari satu tahun harus mendatangi kantor Samsat pusat.

Jangan tunda lagi, segera manfaatkan kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan dengan membayar PKB dan BBNKB sebelum berakhirnya masa penghapusan sanksi administrasi.

“Mari kita bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik. Segera bayar pajak mobil dan rasakan manfaat dari penghapusan sanksi administratif ini,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *